Viral Pesan Berantai Polda Metro Razia Masker Denda Rp250 Ribu, Kombes Yusri Bilang Begini

Selasa, 08 September 2020 – 16:46 WIB
Ilustrasi warga memakai masker untuk mencegah penularan Covid-19. Foto: Ricardo/JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus membantah kabar yang tersebar melalui pesan berantai yang menyebut bahwa pihaknya menggelar razia masker dan memberikan denda Rp250 bagi para pelanggar.

Yusri memastikan kabar tersebut hoaks dan tidak terbukti kebebarannya.

BACA JUGA: Tidak Pakai Masker, Warga Pasar Rebo Dimasukkan ke Peti Mati

“Jadi, informasi yang beredar itu tidak benar atau hoaks,” ujar Yusri ketika dikonfirmasi, Selasa (8/9).

Mantan Kapolres Tanjungpinang ini menerangkan, pihak yang punya kewenangan melaksanakan razia terhadap masyarakat yang melanggar protokol kesehatan dengan tidak menggunakan masker adalah Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).

BACA JUGA: Anya Geraldine dan Kekasihnya Putus, Rizky Febian dan Sule Diancam Ingin Dibunuh

Sementara itu, aparat dari TNI-Polri hanya melakukan pendampingan terhadap Satpol PP.

"Untuk yang berwenang razia itu dari Satpol PP. Kalau TNI dan Polri hanya mendampingi," imbuh Yusri.

BACA JUGA: Soal Nasib PPPK Masih Tahap Harmonisasi Terus, Johan Budi: kok mbulet Saja Jawaban Pemerintah

Diketahui, isi pesan berantai yang tersebar melalui aplikasi pesan instan WhatsApp tersebut adalah sebagai berikut:

Assalamu'alaikum wr wb..

Just info! Dari Ditlantas Polda besok ada razia masker serentak di seluruh wilayah indonesia, dan melibatkan langsung turun lapangan dari semua lintas sektor dan dari kejaksaan, polisi, Pom dll...dan kalau ada yang tidak pakai masker langsung ditindak bayar di tempat Rp250.000. Tolong infokan ke keluarga,tetangga dan teman semua ya, jangan sampai kena denda.(cuy/jpnn)


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler