PSBB Kota Bekasi Jilid 5, Catat Waktunya

Jumat, 05 Juni 2020 – 13:15 WIB
Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi. Foto: ANTARA/HO Humas Pemkot Bekasi

jpnn.com, BEKASI - Penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Kota Bekasi diperpanjang hingga 2 Juli 2020. Hal ini menyusul berakhirnya masa perpanjangan PSBB yang keempat pada Kamis (4/6).

Wali Kota Bekasi mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 300/Kep.355-BPBD/V/2020 mengenai perpanjangan PSBB mulai Jumat sampai 2 Juli 2020 karena penularan COVID-19 masih terjadi dan warga membutuhkan masa adaptasi menuju tatanan hidup normal baru.

BACA JUGA: Masuk Kota Bekasi Kini Wajib Punya SIKM

"Pada perpanjangan PSBB keempat masih ditemukan bukti penyebaran COVID-19 sehingga perlu perpanjangan kelima dalam rangka pelaksanaan adaptasi tatanan hidup baru masyarakat produktif melawan COVID-19," kata Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi saat dihubungi, Jumat (5/6).

Wali Kota meminta seluruh warga yang berdomisili atau beraktivitas di wilayah Kota Bekasi mematuhi aturan yang berlaku selama penerapan PSBB.

BACA JUGA: Wali Kota Bekasi Minta Maaf kepada Presiden Jokowi

"Masyarakat harus menerapkan protokol kesehatan yang ketat untuk mencegah penyebaran wabah corona," katanya.

Mengenai pemulihan penyelenggaraan pelayanan publik di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi, ia menjelaskan, pemerintah kota akan menjalankannya secara bertahap sejalan dengan proses adaptasi terhadap tatanan normal baru.

BACA JUGA: Kalimat Azriel Hermansyah Ini untuk Sindir Raul Lemos?

"Tentunya dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan COVID-19," katanya.

Rahmat mengingatkan kepala organisasi perangkat daerah untuk mengatur sistem kerja aparatur sipil negara (ASN) dalam masa adaptasi terhadap tatanan normal baru.

Ia mengatakan bahwa ASN dengan kondisi tertentu seperti memiliki riwayat penyakit menahun atau sedang hamil atau berstatus sebagai orang dalam pemantauan atau pasien dalam pengawasan atau terjangkit COVID-19 tetap tidak boleh bekerja di kantor selama masa perpanjangan PSBB.

"Ini perlu dilakukan dalam rangka mencegah penyebaran virus corona di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi," kata dia. (antara/jpnn)

Video Terpopuler Hari ini:


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler