PSBB Malang Raya, Ganjil Genap di Seluruh Pasar Rakyat

Selasa, 12 Mei 2020 – 08:51 WIB
Ilustrasi – Suasana Pasar Pagi Salatiga, Jateng, Rabu (29/4), jaga jarak satu meter antarpedagang. Foto: ANTARA FOTO/Aloysius Jarot Nugroho/aww

jpnn.com, MALANG - Skema ganjil genap akan diterapkan di seluruh pasar rakyat di wilayah Malang Raya, saat PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar) diberlakukan.

Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Timur Heru Tjahjono mengatakan bahwa saat ini pengajuan PSBB Malang Raya telah disampaikan ke Kementerian Kesehatan, yang diharapkan dalam waktu dekat akan mendapatkan keputusan dari pemerintah pusat.

BACA JUGA: Tolak Pasien Covid-19 dari Daerah Lain, Bu Risma Dikritik Dokter Joni dan Pemprov Jatim lagi

"Saat PSBB, pasar rakyat bisa menggunakan skema pasar ganjil genap," kata Heru di Kota Malang, Jawa Timur, Senin (11/5).

Heru menjelaskan pada tiap-tiap pasar rakyat yang ada, lapak para pedagang memiliki nomor-nomor sesuai dengan ketentuan.

BACA JUGA: Dokter Twindy Rarasati Menang Melawan Corona, Ceritanya Menarik

Berdasarkan nomor-nomor pada lapak para pedagang tersebut, skema ganjil genap bisa dilakukan.

Langkah tersebut, lanjut Heru, bisa dilakukan untuk tetap menjaga perputaran ekonomi di Kota Malang, Kabupaten Malang, dan Kota Batu pada saat pelaksanaan PSBB, dengan mengedepankan pentingnya pembatasan fisik atau physical distancing.

BACA JUGA: AS dan Tiongkok Terlibat Aksi Saling Balas, Makin Panas

"Ini sebagai contoh, tidak perlu menutup pasar agar pergerakan ekonomi berjalan. Tapi, desain dari pasar tersebut adalah physical distancing," kata Heru.

Skema lain, lanjut Heru, berdasarkan arahan dari Satgas Penanganan COVID-19 Pusat, dengan memindahkan pasar rakyat ke tempat yang lebih luas.

Pemindahan tersebut bertujuan untuk memberikan jarak antarpedagang.

"Jadi menggunakan acuan jarak yang cukup lebar, seperti yang sudah kita lakukan di Surabaya," ujar Heru.

Dalam upaya memutus mata rantai penyebaran COVID-19, Heru menekankan pentingnya disiplin dari masyarakat.

Masyarakat yang disiplin dan mengikuti seluruh imbauan dari pemerintah, penyebaran COVID-19 diyakini bisa ditekan.

"Ketentuan disiplin inilah yang nanti akan bisa mengurangi (penyebaran COVID-19). Karena virus ini menular dari manusia," kata Heru.

Saat ini, pengajuan PSBB Malang Raya telah disampaikan ke Kementerian Kesehatan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Timur.

Berdasarkan pengalaman dari pengajuan PSBB Surabaya Raya, proses persetujuan dari Kementerian Kesehatan membutuhkan waktu kurang lebih satu hari.

Pekan lalu, Pemerintah Provinsi Jawa Timur usai melakukan rapat bersama tiga kepala daerah Malang Raya, sepakat untuk mengajukan PSBB ke Kementerian Kesehatan, untuk memutus mata rantai penyebaran COVID-19.

Berdasarkan laporan dari Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Airlangga, jika dilihat dari sistem penilaian, wilayah Malang Raya memiliki nilai sepuluh, sehingga sudah saatnya diterapkan skema PSBB untuk menekan penyebaran virus Corona.

Selain itu, di Malang Raya, dalam kajian epidemiologi juga terdapat transmisi lokal, yang ditandai bertambahnya peta sebaran COVID-19.

Di Kabupaten Malang, terdapat 14 kecamatan yang masuk dalam zona merah, Kota Malang empat kecamatan, dan Kota Batu satu kecamatan.

Di Malang Raya, pada Senin (11/5) terdapat 77 kasus positif COVID-19.

Dari total jumlah tersebut, 26 orang dinyatakan sembuh, yang terbagi dari Kota Batu satu orang sembuh, Kota Malang sepuluh orang sembuh, dan Kabupaten Malang 15 orang sembuh. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler