PSBB Total di Jakarta, Layanan Nikah Tetap Jalan

Jumat, 11 September 2020 – 16:36 WIB
Ilustrasi pernikahan. Foto: Dokumen JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Pemberlakuan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) secara total di DKI Jakarta mulai 14 September tidak memengaruhi pelayanan nikah.

Menurut Direktur Bina Kantor Urusan Agama (KUA) dan Keluarga Sakinah Kementerian Agama (Kemenag) Muharam Marzuki, layanan nikah tetap berjalan.

BACA JUGA: Kemenag Batasi Layanan Nikah

Namun dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat. Ini sesuai Surat Edaran (SE) Dirjen Bimas Islam tanggal 10 Juni 2020.

“Sesuai SE Dirjen Bimas Islam, layanan KUA secara nasional tetap berjalan sebagaimana mestinya. Karena PSBB jilid dua, protokol kesehatan dalam layanan nikah di DKI Jakarta akan diperketat,” katanya di Jakarta, Jumat (11/9).

BACA JUGA: PSBB Jakarta, Pihak Masjid At-Tin Tunggu Keputusan Kemenag

Menurutnya, layanan penikahan di wilayah yang memberlakukan PBSB akan menerapkan protokol sesuai peraturan yang diberlakukan Gugus Tugas COVID-19 setempat. Selain itu, pendaftaran nikah juga hanya dilakukan secara online melalui situs Kemenag. 

"Pelaksanaan akad nikah baik di  KUA atau pun di luar KUA di masa penerapan PSBB hanya boleh dilaksanakan bagi yang telah mendaftar pada tanggal sebelum diberlakukannya PSBB tersebut dan telah disetujui pihak KUA,” ujarnya.

BACA JUGA: Soal Kebijakan Anies PSBB Jakarta Diperketat, Hasil Polling Menunjukkan Hal Ini...

Di samping itu, lanjut Muharram, pelaksanaan akad nikah, baik di KUA atau luar KUA, hanya boleh diikuti 10 peserta.

Jumlah ini terdiri atas  pasangan calon pengantin (2), wali nikah (1), perwakilan saksi (2), perwakilan orang tua calon pengantin (2),  penghulu (1), kameramen (1), dan pendamping calon pengantin (1).

“Tak kalah penting sirkulasi udara ruangan yang digunakan untuk pelaksanaan akad nikah dipastikan kondisinya baik,” katanya.

Seluruh peserta yang hadir dalam Majelis Akad Nikah, wajib menggunakan masker, menjaga jarak aman minimal satu meter, mencuci tangan dengan sabun atau hand sanitizer sebelum masuk ruangan.

"Khusus pasangan calon pengatin dan penghulu, wajib menggunakan sarung tangan," tandasnya. (esy/jpnn)

Simak! Video Pilihan Redaksi:


Redaktur : Djainab Natalia Saroh
Reporter : Mesyia Muhammad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler