PSBB Jakarta, Pihak Masjid At-Tin Tunggu Keputusan Kemenag

Jumat, 11 September 2020 – 14:11 WIB
Jemaah Masjid Agung At-Tin menyelesaikan ibadah salat Jumat (11/9). Foto: Dicky Prastya/JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Keputusan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB mulai Senin (14/9) nanti, bakal berdampak pada penutupan beberapa tempat ibadah seperti masjid raya.

Menanggapi kebijakan PSBB yang akan kembali diberlakukan, Wakil Peribadatan Masjid Agung At-Tin, Chaeruddin, mengaku masih menunggu keputusan dari Kementerian Agama (Kemenag).

BACA JUGA: Anies Perketat PSBB, Bagaimana Nasib UKM?

"Sejak pengumuman soal kebijakan PSBB, para pengurus Masjid At-Tin sudah rapat untuk mempertimbangkan keputusan. Namun, kami masih menunggu surat edaran dari Kemenag," ujarnya saat ditemui JPNN, Jumat (11/9).

Masjid Agung At-Tin, Jakarta Timur, yang berlokasi di dekat Taman Mini Indonesia Indah itu termasuk yang ramai dikunjungi jemaah, terutama saat jumatan.

BACA JUGA: PSBB Jakarta, Anies Baswedan: Masjid Raya Harus Tutup

Sejak berlakunya PSBB pada awal masuknya Covid-19 ke Indonesia, Masjid Agung At-Tin memang pernah menutup kawasannya untuk masyarakat.

Penutupan itu juga berdasarkan surat edaran dari Kemenag.

BACA JUGA: Anies Baswedan Begitu Bombastis dan Dramatis

"Pas PSBB pertama, kami hanya membuka masjid untuk agenda salat berjemaah di waktu zuhur, asar, magrib dan isya. Untuk salat subuh berjemaah tidak kami lakukan di sini," terang Chaeruddin.

Menurutnya, untuk PSBB nanti pihaknya juga menunggu surat edaran dari Kemenag yang kemungkinan mereka dapatkan beberapa hari mendatang.

"Kami masih belum tahu kapan surat itu dikeluarkan. Mungkin saja minggu depan, entah Selasa atau Rabu," ujarnya.

"Kalau sudah ada surat, baru bisa kami tutup. Itu berlaku untuk para jemaah ataupun pedagang yang berjualan di sini," imbuhnya. (mcr4/jpnn)

Jangan Lewatkan Video Terbaru:


Redaktur & Reporter : Dicky Prastya

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler