jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memperpanjang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Transisi selama dua pekan ke depan terhitung mulai besok Senin (26/10).
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan, keputusan tersebut diambil karena selama PSBB Transisi dalam dua pekan terakhir ini di Jakarta tidak terdapat peningkatan kasus Covid-19 secara signifikan.
BACA JUGA: Tolong Dicatat! PSBB Transisi DKI Jakarta Diperpanjang, Tetapi Bisa Dicabut
"Jika tidak terdapat peningkatan kasus yang signifikan selama perpanjangan PSBB Masa Transisi ini, berdasarkan hasil pemantauan dan evaluasi Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 tingkat Provinsi, maka akan dilanjutkan perpanjangan selama 14 hari berikutnya," kata Anies dalam keterangannya, Minggu (25/10).
Adapun perpanjangan PSBB Transisi berlaku mulai 26 Oktober 2020 hingga 6 November 2020.
BACA JUGA: 5 Berita Terpopuler: Gus Nur Ditangkap, Kapolda Marah Besar, Honorer K2 Galau dan Menangis
Anies menambahkan, pihaknya akan memberhentikan PSBB Transisi untuk kembali memperketat PSBB, apabila terjadi peningkatan kasus Covid-19 secara signifikan.
"Pemprov DKI Jakarta dapat menerapkan kembali kebijakan Rem Darurat (Emergency Brake). Artinya, apabila terjadi tingkat penularan yang mengkhawatirkan, Pemprov DKI Jakarta dapat menghentikan seluruh kegiatan yang sudah dibuka selama PSBB Masa Transisi dan menerapkan kembali pengetatan," ujar Anies.
BACA JUGA: Ragunan Zoo Beroperasi di Masa PSBB Transisi, Jumlah Pengunjungnya Cuma Sebegini
Sebelumnya, PSBB Transisi sudah dimulai kembali sejak 12 Oktober 2020 dengan ketentuan baru yang harus dipatuhi semua pihak.
Penerapan kembali PSBB Transisi ini, artinya terdapat pengurangan aturan yang sebelumnya berlaku pada PSBB Total. (mcr1/jpnn)
Redaktur & Reporter : Dean Pahrevi