Tolong Dicatat! PSBB Transisi DKI Jakarta Diperpanjang, Tetapi Bisa Dicabut

Minggu, 25 Oktober 2020 – 14:48 WIB
Suasana arus lalu lintas di Jalan Gatot Subroto, Jakarta, beberapa waktu lalu. Foto: Ricardo/JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memperpanjang masa pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Transisi untuk menekan penularan Covid-19.

Hal ini sesuai dengan Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 1020 Tahun 2020.

BACA JUGA: Lomba Kampung Sehat di NTB Ikut Mencegah Penularan Covid-19

Nantinya, PSBB Transisi perpanjangan ini mulai berlaku selama 14 hari yang dimulai 26 Oktober sampai 8 November 2020.

Namun, Pemprov DKI Jakarta bisa mencabut masa PSBB Transisi ini, terutama ketika terjadi peningkatan jumlah kasus positif Covid-19 per hari.

BACA JUGA: Kepatuhan Masyarakat Terhadap 3M jadi Kunci Keberhasilan Penanganan Covid-19

“Pemprov DKI Jakarta dapat menerapkan kembali kebijakan Rem Darurat (Emergency Brake). Artinya, apabila terjadi tingkat penularan yang mengkhawatirkan, Pemprov DKI Jakarta dapat menghentikan seluruh kegiatan yang sudah dibuka selama PSBB masa transisi dan menerapkan kembali pengetatan,” ujar Gubernur Provinsi DKI Jakarta Anies Baswedan dalam keterangan resminya, Minggu (25/10).

Mengacu catatan Pemprov DKI Jakarta, pergerakan situasi penilaran Covid-19 di ibu kota dalam dua pekan terakhir tampak melandai.

BACA JUGA: Penjelasan Ahli Epidemiologi soal Penyebab Covid-19 Cepat Menyebar

Hal itu ditandai rata-rata persentase kasus positif sepekan terakhir 9,9 persen dengan rasio tes 5,8 per 1.000 penduduk dalam sepekan terakhir.

Selain itu, rata-rata keterisian tempat tidur isolasi Covid-19 di rumah sakit dalam dua pekan terakhir cenderung menurun.

Dari 64 persen pada 12 Oktober 2020 menjadi 59 persen pada 24 Oktober 2020.

Keterisian tempat tidur ICU juga relatif menurun dari 68 persen pada 12 Oktober 2020 menjadi 62 persen pada 24 Oktober 2020.

Indikator pengendalian Covid-19 dari FKM UI yang sempat menurun pada minggu lalu, yaitu dari skor 60 pada 18 Oktober 2020, telah membaik. Skor itu menjadi 64 per 24 Oktober 2020.

Sementara itu, nilai reproduksi efektif yang juga menjadi indikasi ada atau tidaknya penularan berada pada skor 1,05 per 24 Oktober 2020.

Angka itu menurun dari catatan sebelumnya dengan 1,06 pada 12 Oktober 2020.

Sebagai informasi, PSBB Transisi mulai diberlakukan Pemprov DKI Jakarta pada 12-25 Oktober. Kebijakan itu diambil setelah Pemprov DKI Jakarta mencabut rem darurat.

Sebelum kebijakan transisi, Pemprov DKI Jakarta lebib dahilu menerapkan PSBB pengetatan. Kebijakan itu diberlakukan pada 13 September sampai 11 November 2020. (ast/jpnn)

 

Jangan Lewatkan Video Terbaru:


Redaktur & Reporter : Aristo Setiawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler