jpnn.com, JAKARTA - Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Masa Transisi di DKI Jakarta mulai berlaku hari ini, Senin (12/10).
Terkait aturan berkendara, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan bahwa pengendara sepeda motor diwajibkan memakai masker, dan melakukan disinfeksi kendaraan dan atribut usai digunakan.
BACA JUGA: Panti Pijat Wijaya Kebon Jeruk Digerebek Lantaran Terima Pelanggan di Masa PSBB
"Pengendara mobil, maksimal dua orang per baris. Kecuali satu domisili, boleh (diisi) 100 persen (kapasitas mobil)," kata Anies dalam paparan pengaturan PSBB Transis, Minggu (12/10).
Adapun untuk angkutan massal atau transportasi umum, operasionalnya dan pembatasan kapasitas berjalan sesuai pengaturan Dishub dan Kemenhub.
BACA JUGA: PSBB Transisi Jakarta, Restoran, Rumah Makan dan Kafe Boleh Dine In hingga Gelar Live Music
Terkait aturan di tempat ibadah, mantan Mendikbud itu menjelaskan bahwa tempat ibadah boleh buka untuk kegiatan peribadatan dengan kapasitas 50 persen.
"Khusus tempat ibadah raya ( seperti masjid raya) harus melaksanakan pencatatan pengunjung, baik dengan buku tamu atau dengan sistem teknologi," ujar Anies.
BACA JUGA: PSBB Transisi, Anies Wajibkan Perkantoran Mendata Pengunjung dan Karyawan
Diketahui, PSBB Transisi mulai berlaku besok Senin, 12-25 Oktober 2020 dengan ketentuan baru yang harus dipatuhi semua pihak.
Penerapan kembali PSBB Transisi ini, artinya terdapat pengurangan aturan yang sebelumnya berlaku pada PSBB Total. (mcr1/jpnn)
Redaktur & Reporter : Dean Pahrevi