jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali memperbolehkan restoran, rumah makan, dan kafe untuk melayani dine in pada masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Transisi.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan, restoran, rumah makan, dan kafe boleh melayani dine in dari pukul 06.00-21.00 WIB.
BACA JUGA: Sebar Hoaks Massa Aksi Demo Tolak UU Ciptaker Meninggal Dunia, Mahasiswa Ini Ditangkap Polisi
Sementara, untuk layanan take away (bawa pulang) atau delivery order (pesan antar) boleh beroperasi 24 jam.
"Pengetatan protokol kesehatan tambahannya wajib maksimal 50 persen kapasitas. Jarak antar meja dan kurso 1,5 meter, kecuali untuk satu domisili. Pengunjung juga dilarang berpindah-pindah atau berlalu-lalang," kata Anies dalam paparan pengaturan PSBB Transisi, Minggu (11/10).
BACA JUGA: Usai Padamkan Api, Petugas Temukan Dua Mahasiswi sudah Meninggal Dunia
Selain itu, alat makan dan minum juga wajib disterilisasi secara rutin oleh pengelola.
Kemudian, restoran yang memiliki izin TDUP live music/pub boleh menggelar live music.
BACA JUGA: Anies Terapkan PSBB Transisi, PA 212 Langsung Gelar Aksi, Novel: Semua sudah Dikondisikan
"Dengan pengunjung duduk di kursi berjarak, tidak berdiri dan melantai serta tidak menimbulkan kerumunan," ujar Anies.
Pelayan restoran, rumah makan, dan kafe juga wajib memakai sarung tangan, masker, dan face shield.
Diketahui, PSBB Transisi mulai berlaku besok Senin, 12-25 Oktober 2020 dengan ketentuan baru yang harus dipatuhi semua pihak.
BACA JUGA: Jajakan Remaja Lewat Aplikasi MiChat, Mbak ES tak Berkutik saat Dijemput Polisi, Nih Penampakannya
Penerapan kembali PSBB Transisi ini, artinya terdapat pengurangan aturan yang sebelumnya berlaku pada PSBB Total. (mcr1/jpnn)
Redaktur & Reporter : Dean Pahrevi