PSBB Transisi: Panti Pijat dan Hiburan Malam Belum Boleh Beroperasi

Senin, 12 Oktober 2020 – 11:11 WIB
Ilustrasi panti pijat. Ilustrator: Ardisa Barack/JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Transisi mulai hari ini (12/10).

Namun, Pemprov DKI belum mengizinkan tempat hiburan malam, spa, griya pijat, karaoke dan sejenisnya beroperasi pada masa PSBB Transisi.

BACA JUGA: Jakarta Terapkan PSBB Transisi, Wisata dan Olahraga Air Boleh Buka Lagi

Menurut Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, tempat-tempat usaha tersebut memiliki risiko tinggi penularan Covid-19.

"Karena pesertanya berdekatan, mengalami kontak fisik erat atau intensitas tinggi," kata Anies dalam paparan tentang pengaturan PSBB Transisi, Minggu (11/10).

BACA JUGA: PSBB Transisi Jakarta Berlaku Hari Ini, Begini Aturan Berkendara

Adapun aktivitas indoor diizinkan beroperasi lagi dengan aturan ketat. Pemprov DKI mengizinkan meeting, workshop, seminar, teater, bioskop, akad nikah, pemberkatan, upacara pernikahan, dan lainnya dengan pengaturan tempat duduk. 

Namun, pihak pengelola harus terlebih mengajukan permohonan persetujuan teknis kepada Pemprov DKI melalui dinas terkait terlebih dahulu. Sebab, tempat-tempat tersebut hanya boleh melayani 25 persen dari kapasitas maksimal.

BACA JUGA: PSBB Transisi Jakarta, Restoran, Rumah Makan dan Kafe Boleh Dine In hingga Gelar Live Music

"Maksimal 25 persen kapasitas, jarak antar-tempat duduk minimal 1,5 meter, peserta dilarang berpindah tempat duduk, pelayanan makanan dalam bentuk prasmanan dilarang," ujar Anies.

Pemprov DKI kembali memberlakukan PSBB Transisi pada 12-25 Oktober 2020. Seiring penerapan kebijakan tersebut, Pemprov DKI melonggarkan aturan yang sebelumnya berlaku pada PSBB Total.(mcr1/jpnn)

Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?


Redaktur & Reporter : Dean Pahrevi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler