jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Komunikasi dan Informatika mengimbau seluruh Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) lingkup privat segera mendaftarkan sistem elektronik yang dimiliki Kominfo.
Direktur Tata Kelola Aplikasi Informatika Kominfo Mariam F. Barata menjelaskan PSE lingkup privat, khususnya sektor pariwisata dan ekonomi kreatif, yang memenuhi kriteria sesuai ketentuan perundang-undangan wajib melakukan pendaftaran paling lambat enam bulan sejak pelaksanaan perizinan berusaha berbasis risiko berlaku efektif.
BACA JUGA: Olla Ramlan dan Nindy Ayunda Lagi Bareng di Bandung, Sebelum Rekaman itu Beredar
“Kami berikan waktu 6 bulan supaya waktunya panjang untuk pendaftaran, supaya tidak terjadi penumpukan pendaftar,” ujar Mariam dalam Sosialisasi PM Kominfo 5/2020 tentang PSE Lingkup Privat untuk Sektor Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Senin (21/6).
Mariam berharap PSE Lingkup Privat dari sektor Parekraf segera melakukan pendaftaran, karena ini kewajiban.
BACA JUGA: Penelitian Ilmiah JPKL Soal BPA Galon Guna Ulang Dinilai Aneh
"Kami melihat banyak situs travel misalnya, yang belum melakukan pendaftaran,” sambungnya.
Dia juga mengatakan PSE memiliki fungsi moderasi konten agar sesuai dengan koridor perundang-undangan.
BACA JUGA: Bisnis Baut dan Mur di Indonesia Sangat Potensial
Misalnya tidak membuat konten yang meresahkan masyarakat dan mengganggu ketertiban umum.
“Jika terdapat pelanggaran, Menteri (Kominfo) dapat memerintahkan PSE untuk melakukan pemutusan akses (takedown),” tegasnya.
Mariam juga menegaskan bahwa PSE di seluruh sektor wajib bekerja sama dengan penegak hukum apabila terdapat penanganan kasus pelanggaran.
“Kalau terjadi pelanggaran, maka PSE wajib memberikan akses kepada penegak hukum untuk menanganinya,” ujarnya.
Pada kesempatan yang sama, Deputi Bidang Ekonomi Digital dan Produk Kreatif, Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Muhammad Neil El Himam terkait PSE sektor pariwisata, dia mengingatkan Hak Kekayaan Intelektual (HKI) perlu dilindungi karena menyangkut aspek ekonomi dan aspek hukum.
Kerugian jika tidak melindungi HKI maka kreasi intelektualnya bebas digunakan dan dikomersialkan pihak lain
“Kalau tidak dilindungi, hak kekayaan intelektual bisa digunakan pihak lain. Penciptanya atau original authornya malah harus membayar fee atas ciptaannya sendiri,” terangnya.
Terkait pendaftaran PSE Lingkup Privat, Aplikasi Traveloka merupakan contoh PSE lingkup privat yang sudah melakukan pendaftaran.
General Counsel of Traveloka Group Companies, Dimas Nandaraditya mengatakan Pendaftaran PSE sangat mudah. Sesuai dengan Pasal 6 PP 71/2019, pihaknya melakukan pendaftaran sistem elektronik dan diajukan kepada Menteri Kominfo.
“Traveloka menjadi salah satu yang pertama melakukan pendaftaran. Kami mengapresiasi usaha Kominfo menyosialisasikan kepada pelaku usaha agar melakukan pendaftaran PSE,” kata Dimas.(chi/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Soal Rekaman Suara Nindy Ayunda yang Membicarakannya, Olla Ramlan: Aku Dengar Semuanya, Jelas!
Redaktur & Reporter : Yessy