PSI Desak Permensos 18/2018 Dihapus

Minggu, 26 Januari 2020 – 21:30 WIB
Kader PSI dalam aksi solidaritas untuk mahasiswa penyandang disabilitas yang terusir dari (BRSPDSN) Wyata Guna, Bandung. Foto: dok pribadi for JPNN

jpnn.com, BANDUNG - Partai Solidaritas Indonesia (PSI) menolak penerapan Peraturan Menteri Sosial Nomor 18 Tahun 2018. Pasalnya aturan tersebut menyebabkan penyandang disabilitas kehilangan tempat tinggal.

Bendahara DPW PSI Jawa Barat Ressy Rizki Utari mengatakan, hal itu telah terjadi kepada penyandang disabilitas di Balai Rehabilitasi Sosial Penyandang Disabilitas Sensorik Netra (BRSPDSN) Wyata Guna Bandung. "Ada 32 mahasiswa penerima manfaat terusir dari sana," ujar dia, Minggu (26/1).

BACA JUGA: Kontraktor Revitalisasi Monas Bakal Perkarakan Ucapan Politikus PSI

Sejak lima hari lalu, dia turun langsung mendampingi para mahasiswa itu dalam merebut kembali hak-hak mereka yang tereduksi Permensos 18/2018. Dia mengatur sirkulasi informasi dengan mengelola media center dan mengorganisir konfrensi pers.

Ressy hadir dalam perundingan maupun rapat-rapat yang diselenggarakan. Sesekali dia juga berorasi membangkitkan solidaritas di mimbar bebas yang diaktivasi di samping tenda perjuangan.

BACA JUGA: KPK Tolak Laporan PSI soal Anies Baswedan

Status Panti Sosial Bina Netra (PSBN) Wyata Guna berubah menjadi Balai Rehabilitasi dimaksudkan agar memberi akses lebih banyak kepada penyandang disabilitas menerima layanan pelatihan.

Perubahan ini berdasar Permensos Nomor 18 tahun 2018 tentang organisasi dan tata kerja unit pelaksana teknis rehabilitasi sosial penyandang disabilitas di lingkungan Direktorat Jenderal Rehabilitasi Sosial.

BACA JUGA: Kontraktor Pengelola Monas Berang Baca Tuduhan PSI, Siap Serang Balik

Melalui beleid tersebut, nomenklatur Wyata Guna yang asalnya berbentuk panti menjadi balai. Perubahan itu berdampak terhadap pelayanan penghuni asrama yang selama ini menghuni Wyata Guna. Puluhan penyandang disabilitas bahkan telah diminta meninggalkan Wyata Guna sejak 21 Juli 2019 lalu. (dil/jpnn)


Redaktur & Reporter : Adil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler