PSI Puji Putusan PT Jambi Bebaskan Korban Pemerkosaan

Kamis, 30 Agustus 2018 – 13:20 WIB
PSI. Foto: Ist

jpnn.com, JAKARTA - Partai Solidaritas Indonesia (PSI) memuji keputusan Pengadilan Tinggi (PT) Jambi yang membebaskan seorang gadis korban pemerkosaan karena menggugurkan kandungannya.

“Alhamdulillah, ini adalah keputusan yang sangat adil,” kata Dara Adinda Kesuma Nasution, jurubicara PSI untuk isu perempuan, di Pematang Siantar, Sumatera Utara, Selasa (28/8).

BACA JUGA: PSI Minta Pemerintah Usut Kelangkaan Elpiji di Jember

WA (15 tahun) divonis penjara selama 6 bulan oleh Pengadilan Negeri (PN) Muara Bulian pada Juli lalu. Dia terbukti menggugurkan kandungan hasil perbuatan bejat abangnya sendiri. Putusan PN Muara Bulian itu menuai kecaman dari berbagai kalangan, termasuk dari PSI.

Pengadilan Tinggi Jambi pada Senin (27/8) menganulir keputusan itu. Majelis Hakim memutuskan untuk membebaskan WA karena gadis itu melakukan aborsi dalam kondisi yang memaksa.

BACA JUGA: Jubir PSI: Zulkifli Hasan Senang Indonesia Timur Terbelakang

“Keputusan ini sangat sejalan dengan hati nurani dan nilai-nilai kemanusiaan,” kata Dara yang juga adalah Caleg untuk wilayah Sumatra Utara III.

“Menggugurkan kandungan yang terjadi akibat perkosaan tentu bukan kejahatan,” tambah dia.

BACA JUGA: PSI Siap Jadi Amicus Curiae di Perkara Meiliana

Menurut Dara, yang terpenting saat ini adalah memperhatikan nasib WA. Dia berharap putusan PT Jambi itu bisa menguatkan WA setelah melewati masa kelam.

Pascaputusan bebas WA, Dara mendorong adanya langkah pemulihan trauma terhadap WA. Pasalnya, peristiwa kelam itu bisa terus menghantui WA, bila tidak ditangani dengan benar.

“Tentu sangat sulit untuk menjadi korban kejahatan seks berulangkali oleh keluarga sendiri, kemudian harus menggugurkan kandung dan dinyatakan bersalah oleh pengadilan,” ujar Dara.

Yang tidak kalah penting, menurut Dara, WA harus difasilitasi melanjutkan sekolahnya yang sempat tertinggal. WA harus mendapatkan kembali haknya untuk menempuh pendidikan.

“Belajar kembali ke sekolah dan bergaul lagi dengan teman-temannya mudah-mudahan ikut membantu WA mengembalikan kondisi WA sehingga ia bisa meraih cita-citanya,” kata lulusan terbaik FISIP UI 2017 tersebut

Dara juga mengingatkan pentingnya masyarakat memperhatikan kasus-kasus kekerasan terhadap perempuan. Data Pengurus Nasional Perhimpunan Keluarga Berencana Indonesia (PKBI) menyebut tren kekerasan terhadap perempuan dari tahun ke tahun terus meningkat.

Pada 2017, terdapat 350.472 kasus yang terdiri dari kekerasan fisik dan kekerasan seksual. Pada tahun yang sama Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mencatat ada 116 kasus kekerasan seksual terhadap anak yang terjadi.

“Itu adalah kondisi yang harus kita lawan bersama. Kekerasan terhadap anak dan perempuan harus dihentikan,” ujar Dara. (dil/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... PSI: Jokowi Melindungi Hak Umat Seluruh Agama


Redaktur & Reporter : Adil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler