PSI: Skema Bank Jangkar Bakal Munculkan Masalah Baru

Sabtu, 16 Mei 2020 – 18:08 WIB
Juru Bicara PSI, Benny Kisworo. Foto: Facebook

jpnn.com, JAKARTA - Partai Solidaritas Indonesia (PSI) mengkritisi rencana kebijakan yang akan menjadikan sejumlah bank-bank terbesar di Indonesia untuk menjadi penyangga likuiditas atau Bank Jangkar bagi industri perbankan. Karena akan membuat bank-bank sehat akan ikut bermasalah.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebutkan bank-bank yang selama ini menjadi pemasok di pasar uang antarbank (PUAB) akan menjadi Bank Jangkar. Fungsi Bank Jangkar ini adalah penyedia likuiditas bagi bank-bank yang mengalami masalah likuiditas akibat Covid-19 atau disebut Bank Pelaksana.

BACA JUGA: Ada 15 Perbankan Ditunjuk Jadi Bank Jangkar, Hergun Sentil KSSK

Bantuan likuiditas ini akan diperoleh Bank Pelaksana dengan menggadaikan kreditnya kepada Bank Jangkar.

“Skema kebijakan ini harus diperiksa ulang. Jika bank-bank sehat diminta menyangga persoalan bank-bank bermasalah, akan ada masalah baru. Bank sehat sangat mungkin ikut terjerat problem bank yang disangganya,” kata Juru Bicara PSI, Benny Kisworo, dalam keterangan tertulis, Sabtu (16//5/2020).

BACA JUGA: Aktivitas Sosial PSI dan PDIP Paling Terekam Publik di Masa Pandemi

Benny menyatakan jika ada bank-bank nasional yang bermasalah, cukup diselesaikan secara business to business saja. “Bisa restrukturisasi, penundaan pembayaran bunga atau pokok utang,” ujarnya.

Benny juga menegaskan para pengelola bank sehat sekarang sudah sibuk mengurusi kredit macet dari para debiturnya sendiri. Jangan ditambah kredit-kredit masalah dari bank lain.

BACA JUGA: PSI Bagikan Belasan Ribu Paket Makanan kepada Warga Pademangan

Bagaimana pun, lanjut Benny, menjadi bank penyangga akan memunculkan risiko dan tanggung jawab tambahan.

“Bank jangkar dapat bermasalah, jika tidak terdapat acuan pengelolaan dana dan mekanisme penyaluran yg tertuang dalam payung hukum. Jangan sampai nanti Bank jangkar ini menjadi bemper atas resiko-resiko yg sangat mungkin terjadi. Terutama seperti pada kebijakan BLBI misalnya,” ungkap Benny.

Selain itu, meskipun Ketua Dewan Komisioner OJK, Wimboh Santoso, memastikan akan ada penjaminan risiko oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Namun nyatanya bank jangkar masih tetap harus membayar bunga penempatan ke pemerintah jika terjadi gagal bayar dari bank pelaksana.

Benny menambahkan bahwa akan lebih bijak jika dana talangan digunakan untuk membantu UMKM.

“Motivasinya baik untuk membantu pemulihan perekonomian. Tetapi kami menolak ide ini. Lebih baik dananya dipakai untuk membantu rakyat dan pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) yang sedang kesulitan di bank-bank Himbara,” katanya.(fri/jpnn)


Redaktur & Reporter : Friederich

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler