PSI Turut Minta Anies Ganti Nama JIS, Disarankan Lakukan Hal Ini

Selasa, 10 Mei 2022 – 23:31 WIB
PSI minta Anies mengganti nama JIS. Ilustrasi Foto: Ryana Aryadita Umasugi/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Fraksi PSI DPRD DKI Jakarta ikut mendorong Gubernur Anies Baswedan untuk mengganti nama Jakarta International Stadium (JIS).

Penamaan JIS memang belakangan ini disorot lantaran menggunakan bahasa asing.

BACA JUGA: Gerindra Dorong Anies Ganti Nama JIS Pakai Bahasa Indonesia

Ketua Fraksi PSI DPRD DKI Jakarta Anggara Wicitra Sastroamidjojo mengatakan penamaan bangunan yang didirikan menggunakan uang negara sudah diatur dalam undang-undang dan mesti menggunakan bahasa Indonesia.

"Kita harus pahami bahwa JIS memang stadion yang dibangun pakai APBD. Berarti secara aturan harus menggunakan bahasa Indonesia jadi perlu ada penyesesuaian," ucap Anggara di gedung DPRD DKI, Selasa (10/5).

BACA JUGA: Harga Pangan Masih Mahal, DPRD Bakal Panggil Anak Buah Anies Baswedan

Anggara menyarankan agar nama pengganti JIS harus  berkaitan dengan kebanggaan warga Jakarta.

"Kalau nama belum ada, yang pasti harus ada nama Jakartanya, kemudian karena itu stadion kebanggaan Jakarta kan," kata dia.

BACA JUGA: Wagub DKI Pertimbangkan Ganti Nama JIS Pakai Bahasa Indonesia, Kenapa?

Menurut dia, pemilihan nama untuk stadion kandang klub Persija itu harus menggunakan metode pemungutan suara atau voting.

Masyarakat diminta dilibatkan untuk mengusulkan ide nama baru JIS dan kemudian dipilih.

"Kita voting saja. Jadi ada beberapa nama yang masyarakat bisa milih, mengajak masyarakat untuk memiliki rasa kepedulian terhadap stadion itu," tuturnya.

Sebelumnya, penggunaan nama JIS ini disorot oleh eks anggota Ombudsman Alvin Lie yang dalam pernyataannya menyinggung soal Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan. 

Kewajiban penggunaan bahasa Indonesia ini juga tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) 63 Tahun 2019 yang diterbitkan Presiden Joko Widodo.

Pada Pasal 3 Perpres tersebut disebutkan bawah stadion olahraga termasuk dalam bangunan atau gedung yang penamaannya diwajibkan menggunakan bahasa Indonesia. (mcr4/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Anies Baswedan ke London, Berlin, dan Paris, Ada Apa?


Redaktur : Budianto Hutahaean
Reporter : Ryana Aryadita Umasugi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler