Masa Jabatan Presiden Ditambah menjadi 8 Tahun, Mungkinkah?

Senin, 22 Juli 2019 – 15:19 WIB
Lukman Edy. FOTO: Dok. JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Ketua DPP Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Lukman Edy amenilai wacana amendemen UUD 1945 terkait masa jabatan presiden dan wakil presiden akan sulit terwujud.

Demikian disampaikan LE – panggilan akrabnya - menanggapi usulan mantan Kepala BIN Hendropriyono agar masa jabatan presiden ditambah menjadi 8 tahun, dan menjabat cukup satu kali saja.

BACA JUGA: Amendemen UUD 1945 Buka Kans Jokowi Maju di Pilpres Lagi?

"Wacana menambah masa jabatan presiden (jadi 8 tahun) dan mengurangi hanya satu kali periode tidak faktual. Wacana yang secara politik sulit akan terwujud," kata LE dikonfirmasi JPNN.com, Senin (22/7).

Dia menuturkan bahwa Pasal 7 UUD 1945 tentang masa jabatan presiden dan wapres, paling tidak mengandung dua substansi, yakni masa jabatan selama 5 tahun dan maksimal 2 periode.

BACA JUGA: Setelah Wacana Pemulangan Habib Rizieq, Minta Kursi Ketua MPR

Masa jabatan selama 5 tahun, merupakan pilihan dan kesepakatan bersama, tidak ada alasan yang filosofis, selain alasan tidak terlalu pendek dan tidak terlalu lama. Sedang -sedang saja.

BACA JUGA: Amendemen UUD 1945 Buka Kans Jokowi Maju di Pilpres Lagi?

BACA JUGA: Empat Tahapan Penetapan Kabinet Jokowi – Ma’ruf Amin

"Kita tidak memilih 4 tahun karena dianggap terlalu sebentar. Dan kita tidak memilih 6, 7 atau 8 tahun karena terlalu lama bagi seorang presiden," ucap mantan ketua Pansus RUU Pemilu ini.

Sedangkan tentang substansi fix term maksimal 2 kali periode adalah bagian dari kesepakatan dasar bangsa ketika reformasi, sebagai komitmen mewujudkan sistem presidensial di mana salah satu syaratnya adalah adanya pembatasan masa jabatan presiden.

"Sistem presidensial, dengan kewenangan yang besar pada presiden akan cenderung totaliter kalau tidak ada pembatasan masa jabatan," tegas mantan menteri desa itu.

Politikus asal Riau itu melihat bahwa secara faktual, saat ini tidak ada agenda MPR untuk mengubah ketentuan masa jabatan presiden. Sehingga, harus ada alasan yang substansial yang ditinjau dari berbagai aspek sebelum memulai amendemen ketentuan pasal 7.

BACA JUGA: Minus PDIP, Tiga Ketum Parpol Pengusung Jokowi Temui Surya Paloh

"Usulan perubahan hanya akibat reaksi terhadap residu pemilu 2019, menurut saya menjadi tidak penting dan pasti akan ditolak fraksi-fraksi dan kelompok di MPR," tandasnya. (fat/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Mantan KaBIN Usulkan Masa Jabatan Presiden Jadi 8 Tahun, Ini Alasannya


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler