Psikolog UI Mengaku Diminta Krishna Murti Tak Mendalami Motif Jessica

Kamis, 01 September 2016 – 20:29 WIB
Terdakwa pembunuh Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso. Foto: dok jpnn

jpnn.com - JAKARTA - Hakim anggota Binsar Gultom tampak kesal mendengar keterangan psikolog dari Universitas Indonesia (UI) Sarlito Wirawan. Pasalnya, Sarlito menuding terdakwa Jessica Kumala Wongso punya penyimpangan seksual tanpa didasari data atau teori yang kuat.

"Apakah ahli menilai Jessica menyandang orientasi seks sejenis. Bagaimana menurut Anda?" tanya hakim Binsar kepada Sarlito dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (1/9).

BACA JUGA: Perwira Polda Ini Mengaku Kasusnya Direkayasa

Sarlito menduga Jessica sebagai lesbian berdasarkan asumsi pribadinya. Dia tidak menjelaskan kepada hakim apa yang mendasari asumsi tersebut.

"Itu dugaan karena ada indikasi itu, harus diverifikasi ulang. Biasanya ada dugaan itu, saya tidak ketemu dengan Jessica. Hanya dugaan belum kepastian," kata Sarlito.

BACA JUGA: Duh, Sipir Kok Malah Jualan Sabu di Lapas

Sarlito pun mengaku tidak melakukan verifikasi karena ada permintaan dari Dirkrimum Polda Metro Jaya saat itu, yaitu Kombes Krishna Murti.

"Mungkin harus didalami. Kemudian saya bicara dengan Krishna Murti, harus yang fokus untuk membuat kasus ini P21 adalah soal kopi. Kalau motivasinya tidak usah. Jadi saya dalami yang diminta saja," kata Sarlito.

BACA JUGA: Beginilah Sosok Aa Gatot Menurut Tetangga

Menanggapi pernyataan itu, Binsar lantas meragukan kesaksian Sarlito. Sebab, saksi ahli sepatutnya bekerja dengan keyakinannya, bukan atas suruhan polisi.

"Padahal motif ini sangat penting mengungkap kasus ini. Ini jaksa sudah tidak melaksanakan tugasnya. Kemudian ahli harusnya independen, memeriksa berdasarkan nalurinya," tukas Binsar. (Mg4/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Hakim Dibuat Kecele Gara-Gara Terdakwa ini


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler