Prostitusi Online Bertarif Sebegini Kembali Dibongkar

Selasa, 17 Oktober 2017 – 03:15 WIB
Pelaku kriminal yang tertangkap dan diborgol. Foto/ilustrasi: dokumen JPNN.Com

jpnn.com, PADANG - Petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Padang kembali berhasil meringkus Pekerja Seks Komersial (PSK) yang menjajakan diri secara online.

Sedikitnya, dalam kurun waktu tiga bulan terakhir, tujuh PSK telah ditangkap, di mana dua di antaranya transaksi melalui aplikasi WeChat.

BACA JUGA: 300 Petugas Bersihkan 25 Ton Sampah di Pantai Muaro Lasak

Penangkapan PSK berbasis online Minggu malam (15/10), sekitar pukul 23.00 itu, dilakukan di salah satu kos-kosan di Jalan Kampung Nias, Kecamatan Padang Selatan.

Penangkapan didahului penyamaran petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Padang menjadi pria ‘hidung belang’. PSK berinisial MP, 19 itu terpancing, janjian pun dilakukan di sebuah kos-kosan.

BACA JUGA: Laka Maut di Jalinsum, Satu Tewas, Sopir Dump Truck Kabur

Alhasil, warga Solok itu langsung diamankan petugas Satpol PP Kota Padang, dan langsung membawanya ke mako Satpol PP Kota Padang.

Plt Kasat Pol PP Padang, Yadrison didampingi Kanit Intel Syamsu Ridwan mengatakan, dua PSK yang ditangkap dua hari terakhir, dilakukan melalui pancingan petugas. Melalui bukti percakapan pelaku langsung dibawa ke kantor Satpol PP Kota Padang.

BACA JUGA: Mahasiswi Pembuang Bayi Itu Akhirnya Ditangkap Polisi

”Setelah dilakukan penyelidikan PPNS (Penyidik Pegawai Negeri Sipil, red) maka PSK online yang berinisial MP, 19 tersebut, langsung dikirim ke Andam Dewi karena terbukti sebagai PSK,” ungkapnya.

Dalam percakapan melalui aplikasi tersebut, dengan terang-terangan, PSK online itu meminta bayaran sekitar Rp 600 ribu sekali kencan.

Sebelumnya, seorang PSK juga ditangkap di salah satu tempat kos di Jalan Veteran saat razia Sabtu Malam (14/10) hingga Minggu dini hari (15/10).

Satpol PP berjanji setiap hari akan melakukan pengawasan terhadap penginapan yang ada, terutama penginapan melati. Bagi yang melanggar, pemiliknya akan dipanggil untuk diproses.

Selain sekadar melakukan razia, Satpol PP diharapkan betul-betul mampu merapkan aturan daerah.

”Selama ini Sat Pol PP cenderung hanya razia, lalu dilepaskan lagi sehingga masyarakat seolah tak takut lagi jika kena razia. Tugas Satpol PP mesti mampu menerapkan Perda,” kata anggota komisi IV DPRD Padang, Faisal Nasir. (e)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Siti Nurbaya Adventure Tawarkan Eksotisme Alam Padang


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler