Mahasiswi Pembuang Bayi Itu Akhirnya Ditangkap Polisi

Kamis, 12 Oktober 2017 – 17:59 WIB
Bayi. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, PADANG - Polisi akhirnya berhasil mengungkap pelaku pembuangan bayi di kawasan Perumahan Mega Marina, Kelurahan Bungopasang, Kecamatan Kototangah Agustus lalu.

Orang tua bayi dalam kardus dalam kardus di tepi rawa itu ternyata masih berstatus mahasiswa semester VII di salah satu Universitas di Kota Padang.

BACA JUGA: Siti Nurbaya Adventure Tawarkan Eksotisme Alam Padang

Mariati S alias Meme, diamankan Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Kototangah, Selasa malam (10/10).

Perempuan 23 tahun itu diamankan di kawasan Pasir Parupuk, Kelurahan Parupuktabing sekitar pukul 22.00.

BACA JUGA: Tumpahan CPO PT WIM sudah Mengendap di Pasir Teluk Bayur

Hasil penyelidikan sementara, diduga pelaku sengaja membuang bayi malang itu karena merasa malu.

Disinyalir bayi itu merupakan hasil hubungan luar nikah pelaku dengan pacarnya. Saat ini, polisi masih memburu pacar pelaku yang belum diketahui keberadaannya.

BACA JUGA: Kekeringan, Warga Tarantang Angkut Air dari Perbukitan

Kapolsek Kototangah, Kompol Arsyal, mengatakan pihaknya telah melakukan penyelidikan sekitar dua bulan. Hasil penyelidikan itu, diamankan seorang wanita yang diduga kuat pelaku pembuang bayi tersebut.

”Kami menangkap satu orang wanita yang merupakan ibu kandung dari bayi itu. Saat ini pelaku sudah kami amankan di Mapolsek untuk dimintai keterangan dan mengakui perbuatannya,” terang Kapolsek.

Kepolisian masih terus mencari pria yang menjadi pasangan wanita tersebut untuk dimintai keterangan. Dalam hal ini, pihaknya masih mendalami siapakah dalang utama dibalik kasus pembuangan bayi.

”Informasi yang kita dapat pacarnya merupakan seniornya di kampus. Alasannya membuang bayi karena takut tidak sanggup membiayainya dan malu akan kelahiran bayi karena hamil di luar nikah,” ungkapnya.

Orang tua pelaku juga sudah diperiksa sebagai saksi, mengetahui anaknya hamil. ”Kami menangkap pelaku di rumah orang tuanya, untuk itu kita juga periksa orang tuanya. Dalam kasus ini sudah empat saksi kami periksa, termasuk bidan yang melakukan persalinan,” katanya.

Pelaku akan dijerat Pasal 305 KUHP jo 306 KUHP serta Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman kurungan lima hingga tujuh tahun penjara.

Seperti diberitakan sebelumnya, bayi malang tersebut ditemukan salah seorang warga yang diketahui bernama Joni Anwar, 35, yang kebetulan mendengar suara tangisan bayi di sekitar lokasi.

Joni berusaha mencari sumber suara tangisan bayi itu dan melihat ada kotak karton di tepi rawa.

Joni kemudian membuka kotak itu. Ternyata ada sesosok bayi yang masih hidup dibalut kain panjang. Saat itu juga, Joni menyelamatkan bayi dan memberitahukan kepada warga lainnya. Warga langsung berbondong-bondong ke lokasi dan memberitahukan pada Polsek Kototangah.

Pihak Polsek Kototangah dan Polresta Padang yang mendapatkan informasi mendatangi lokasi. Setelah melakukan olah TKP (tempat kejadian peristiwa) dan memintai keterangan saksi-saksi, bayi yang baru dilahirkan itu dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara Polda Sumbar untuk dilakukan penanganan medis. (e)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pemko Diminta Segera Sikapi Kekeringan Tarantang


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler