jpnn.com - BATAM - Empat pekerja seks komersial (PSK) yang jual diri di sejumlah hotel di kota Batam, Kepri akhirnya di deportasi ke negaranya, Kamis (7/5) malam.
Keempat PSK tersebut yakni Yo Thi Kieu Nhi, 33, Tran Thi Kim Chi, 22, Nguyen Phuc Thao Hien, 27 dan Dang Huyng Trang, 23, dipulangkan dengan pengawal hingga naik ke pesawat menuju Vietnam, Kamis (7/5) malam.
BACA JUGA: Menurut Sekda, Fenomena PSK Online Sudah Keterlaluan
"Mereka dipulangkan melalui bandara Soekarno Hatta, Jakarta," ujar Kabid pengawasan dan penindakan keimigrasian Batam, M Rafli, Jumat (8/5)
Rafli mengatakan keempat wanita asal Vietnam ini dipulang setelah melalui proses keimigrasian. "Mereka melanggar izin kerja di Indonesia dan sudah dikenai sanksi keimigrasian dan sudah di deportasi," kata Rafli.
BACA JUGA: Perdebatan Hukum, Perubahan Gelar Ancam Legitimasi Sultan
Meskipun sudah dipulangkan, namun untuk kasus perekrutan empat PSK itu masih dilidik termasuk jaringan PSK asing lainnya di kota Batam. "Pasti masih ada (PSK asing) yang kerja secara ilegal, ini akan kami dalami," katanya.
Jika nanti ada indikasi ke kasus trafiking maka pihak imigrasi akan berkoordinasi dengan kepolisian. (eja/ray/jpnn)
BACA JUGA: Seminggu Bersama PSK, Gaji Dua Bulan Ludes
BACA ARTIKEL LAINNYA... Waduh! Jembatan Tol Cikapali Belum Tersambung
Redaktur : Tim Redaksi