JAMBI - Para pekerja seks komersial (PSK) makin marak di Kota JambiPemerintah juga terus mengatasi praktek prostitusi ini
BACA JUGA: Pasien Cecar Tewas, RS PMI Dituding Mal Praktek
Dari belasan rancangan peraturan daerah (ranperda) yang menjadi agenda Badan Legislasi Daerah (Balegda) DPRD Kota Jambi 2012 mendatang, ada satu ranperda yang mengatur sanksi semua kegiatan prostitusi.Ranperda ini diajukan Dinas Sosial Tenaga Kerja (Dinsosnaker) Kota Jambi tahun ini
BACA JUGA: Dikira Bom, Ternyata Kondom
Kepala Dinsosnaker Kota Jambi Kaspul mengatakan, sebelum ranperda itu diajukan pihaknya sudah melakukan studi lapangan dan penelitian bersama Universitas Jambi.“Sanksinya cukup berat, bisa puluhan juta
BACA JUGA: Safirah, Balita dengan Puluhan Paku di Tubuhnya
Kaspul mengatakan, ranperda ini sebagai upaya menekan praktek prostitusi yang makin marak di Kota JambiSelama ini PSK saat terjaring razia, hanya dibina dan dibebaskanSetelah diterbitkan perda tersebut, maka sanksi tegas sudah menunggu.Tak hanya tempat prostitusi saja yang ditindak, tetapi sampai ke hotel yang digunakan tempat prostitusiDia berharap pembahasan ranperda itu bisa segera diselesaikanIni supaya pelaksanaannya bisa berjalan 2012 mendatangSelain itu, dukungan dari semua elemen masyarakat juga sangat dibutuhkan nantinya pada saat pengesahan ranperda tersebut.
Sementara itu, Said Abdullah Kasim, Ketua Balegda DPRD Kota Jambi mengatakan, pihaknya akan segera membentuk Pansus Ranperda tentang prostitusi tersebut“Berkasnya sudah masuk dan jadi salah satu agenda kerja baleg di 2012 mendatang, bahkan ini salah satu ranperda yang diprioritaskan,” katanya.
Dia mengatakan, dalam ranperda itu memang mengatur sanksi terhadap para pelaku kegiatan prostitusiBukan hanya lelaki hidung belang dan PSK saja, namun yang memfasilitasi baik tempat maupun penghubung tak luput dari jeratan sanksi.(jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... TNI AU dan Polresta Berebut Urus Bandara
Redaktur : Tim Redaksi