jpnn.com - JAKARTA - Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melakukan penyesuaian tarif KRL Jabodetabek. Penyesuaian ini dilakukan atas usulan dari PT KAI Commuter Jabodetabek (KCJ). Hal tersebut dilakukan dalam rangka peningkatan fasilitas pelayanan kepada penumpang.
Dirjen Perkeretaapian Kementerian Perhubungan Hermanto Dwi Atmoko mengatakan, dalam hal ini pihaknya tak akan menaikkan besaran tarif yang diberlakukan kepada masyarakat.
BACA JUGA: DPRD Setujui Pengunduran Diri Jokowi
"Penyesuaian tarif tersebut ditanggung oleh pemerintah melalui mekanisme PSO (Public Service Obligation), sehingga tidak mengubah besaran tarif yang diberlakukan kepada masyarakat. Di mana, total PSO untuk tahun ini menjadi Rp 1,2 triliun," ujar Hermanto saat menggelar jumpa pers di Kantor Kemenhub, Jakarta, Senin (6/10).
Menurut dia, perhitungan PSO ini sudah berdasarkan Undang-Undang. "PSO sudah dihitungkan berdasarkan syarat penghitungannya, sesuai berdasarkan kemampuan daya beli masyarakat," terang Hermanto.
BACA JUGA: Sindikat Polisi Gadungan Pemeras Warga Ditangkap
"Penaikkan tarif Rp 2 ribu, dari Rp 3 ribu menjadi Rp 5 ribu. Tarif penumpang sama saja dengan dulu, tarif PSO nya yang nambah. Tarif KRL ini sudah melalui penyesuaian," imbuh Dirut KCJ Tri Handoyo di tempat yang sama. (chi/jpnn)
Berikut perubahan penyesuaian tarif KRL yang akan diberlakukan mulai 15 Oktober 2014:
BACA JUGA: Kader Demokrat dan PAN di DPRD DKI Tuntut Tanggung Jawab Jokowi
Sebelum tanggal 15 Oktober 2014
- Perhitungan PSO KRL Ekonomi AC, untuk lima stasiun pertama diberikan PSO sebesar Rp 1.000, dan setiap tiga stasiun berikutnya diberikan PSO Rp 500 sampai 14 Oktober 2014.
Setelah tanggal 15 Oktober 2014
- Perhitungan PSO KRL Ekonomi AC, untuk lima stasiun pertama diberikan PSO sebesar Rp 3.000, dan setiap tiga stasiun berikutnya diberikan PSO Rp 500, yang mulai berlaku 15 Oktober 2014 sampai Desember 2014.
BACA ARTIKEL LAINNYA... Fraksi Gerindra Gunakan Kata Memberhentikan Jokowi
Redaktur : Tim Redaksi