jpnn.com, JAKARTA - Komite Banding (Komding) PSSI memastikan upaya Persipura banding putusan dari Komdis yang dikeluarkan pada 8 Maret lalu tak diterima seluruhnya.
Dari dua sanksi Komdis yang diberikan ke Persipura, hanya satu yang diterima.
BACA JUGA: 11 Tahun Petentengan, Iqbal tak Berkutik Saat Nongkrong di Kafe, Rasain!
Namun, banding untuk satu sanksi yang lain ditolak oleh Komding.
Sanksi yang ditolak bandingnya ialah terkait putusan pengurangan nilai serta keputusan kalah 0-3 karena tak hadir dalam laga kontra Madura United, malah dikuatkan oleh Komding.
BACA JUGA: Polisi Sergap Perahu Motor, Masuk ke Dalam, Bikin Geleng Kepala
Selain itu, tim berjuluk Mutiara Hitam tersebut juga harus membayar denda Rp 250 juta karena kesalahan mereka.
"Hasil Sidang Komite Banding: Menguatkan SK Komite Disiplin Tanggal 8 Maret 2022," bunyi cuplikan putusan Komding yang diumumkan situs resmi PSSI.
BACA JUGA: Ratusan Pengemudi Ojol Serbu Kawasan Sukarami, Mencekam! Polisi Bergerak
Di sisi lain, sanksi Komdis PSSI yang diterima bandingnya oleh Komding ialah terkait hukuman kepada Arvydas Ridwan Madubun.
Ofisial Persipura itu dibebaskan dari denda Rp 50 juta serta larangan beraktivitas selama 12 bulan.
"Hasil Sidang Komite Banding: Mengabulkan Permohonan Banding Pemohon dan Membatalkan SK Komite Disiplin Tanggal 8 Maret 2022. Bebas hukuman," bunyi cuplikan putusan Komding tersebut. (dkk/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Taklukkan Bhayangkara FC, Persipura Buka Kans Lepas dari Zona Degradasi
Redaktur : Rasyid Ridha
Reporter : Muhammad Amjad