jpnn.com - JAKARTA - Pemungutan suara ulang (PSU) untuk Pemilu 2024 di Kuala Lumpur, Malaysia, menjadi perhatian serius Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Menurut anggota Bawaslu Lolly Suhenty, pihaknya memberi perhatian serius karena seluruh tahapan yang ada sangat krusial.
BACA JUGA: Suara PSI Melonjak, Begini Hasil Klarifikasi KPU Bantaeng
Terutama terkait PSU, hanya dapat berlangsung satu kali atau tidak boleh dilakukan pengulangan.
"Enggak memungkinkan untuk terjadi ada pengulangan PSU. Ini menjadi perhatian yang serius karena proses PSU ini sendiri atas rekomendasi Bawaslu," ujar Lolly di Gedung KPU RI, Jakarta, Senin (4/3).
BACA JUGA: Adi Prayitno: Jangan Suuzan soal Lonjakan Suara PSI
Lolly lebih lanjut mengatakan pihaknya akan mencermati seluruh persiapan PSU Kuala Lumpur.
Bawaslu juga telah menyiapkan jajaran pengawas yang berada di Kuala Lumpur untuk dapat berkoordinasi lebih baik lagi.
BACA JUGA: Bawaslu Cermati Anomali Melonjaknya Suara PSI Beberapa hari Terakhir
Sementara terkait daftar pemilih tetap (DPT) PSU di Kuala Lumpur, Lolly menuturkan pihaknya belum mendapatkannya.
Walaupun demikian dia mengatakan pihaknya terus berkoordinasi dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.
"Ya, kami tunggu saja dari KPU karena beberapa hari ke belakang kami sudah melakukan koordinasi untuk memastikan nanti DPT yang akan ikut PSU itu sudah sesuai dengan yang sama-sama dicermati. Tunggu saja, pasti segera mungkin KPU menyampaikannya kepada publik," ucapnya.
Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari pada Selasa (27/2) mengatakan PSU di Kuala Lumpur, Malaysia, akan menggunakan dua metode dan berlangsung selama dua hari.
Dua metode yang dimaksud adalah pencoblosan di tempat pemungutan suara (tps) dan kotak suara keliling (KSK).
"Metode yang akan digunakan untuk PSU di Kuala Lumpur walaupun yang direkomendasikan itu metode KSK dan pos, tetapi untuk ke depan PSU menggunakan dua metode, yaitu metode TPS dan KSK," ujar Hasyim di Kantor KPU RI.
Dia mengatakan PSU metode KSK dilaksanakan pada 9 Maret 2024 dan metode pos dilaksanakan pada hari berikutnya, 10 Maret 2024.
Pemilu 2024 meliputi pemilihan presiden dan wakil presiden, anggota DPR RI, anggota DPD RI, anggota DPRD provinsi, serta anggota DPRD kabupaten/kota dengan daftar pemilih tetap (dpt) tingkat nasional sebanyak 204.807.222 pemilih.
Pemilu 2024 diikuti 18 partai politik nasional yakni (sesuai dengan nomor urut) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Gerindra, PDI Perjuangan, Partai Golkar, Partai NasDem, Partai Buruh dan Partai Gelora Indonesia.
Berikutnya, Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Kebangkitan Nusantara (PKN), Partai Hanura, Partai Garuda, Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Demokrat, Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Perindo, Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dan Partai Ummat.
Selain itu, terdapat enam partai politik lokal sebagai peserta yakni Partai Nanggroe Aceh, Partai Generasi Atjeh Beusaboh Tha'at dan Taqwa, Partai Darul Aceh, Partai Aceh, Partai Adil Sejahtera Aceh, dan Partai Soliditas Independen Rakyat Aceh.
Selanjutnya, untuk pemilihan presiden dan wakil presiden diikuti tiga pasangan yakni Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar nomor urut 1, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka nomor urut 2, dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD nomor urut 3.
Seturut Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022, rekapitulasi suara nasional Pemilu 2024 dijadwalkan berlangsung mulai 15 Februari sampai dengan 20 Maret 2024. (Antara/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
BACA ARTIKEL LAINNYA... KPU Lakukan Penghitungan Ulang Gegara 2 Temuan Pelanggaran
Redaktur & Reporter : Kennorton Girsang