PSU di Mukomuko Tak Menyalahi Aturan

Selasa, 05 Maret 2024 – 19:18 WIB
Suasana saat pemungutan suara ulang di tempat pemungutan suara (TPS) 09 Desa Penarik, Kabupaten Mukomuko, Sabtu (24/2/2024) ANTARA/Ferri.

jpnn.com - MUKOMUKO - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) menyatakan pemungutan suara ulang (PSU) di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 09 Desa Penarik, Mukomuko, Bengkulu, tidak bermasalah.

Bawaslu sebelumnya merekomendasikan PSU setelah ditemukan dugaan pelanggaran Pemilu 2024.

"Sudah saya sampaikan di rapat pleno tingkat kabupaten, tidak ada yang menyalahi di situ. Karena posisinya (pemilihan) presiden itu sudah sesuai peraturan perlakuannya," ujar Ketua Bawaslu Kabupaten Mukomuko Teguh Wibowo di Mukomuko, Selasa (5/3).

Teguh mengatakan hal itu menanggapi pernyataan mantan Ketua KPU Kabupaten Mukomuko Irsyad Kamarudin yang menilai pemungutan suara ulang (PSU) di TPS 09 Penarik cacat hukum, karena tidak diikutkan PSU pemilihan presiden dan wakil presiden.

Menurut Teguh PSU sudah sesuai peraturan perlakuannya, empat surat suara pemilihan. Yakni, pemilihan DPR RI, DPD, DPRD provinsi dan DPRD kabupaten.

"Sebanyak 58 surat suara pemilihan presiden dan wakil presiden dianggap tidak sah, yang tidak ditanda tangani oleh KPPS dianggap tidak sah, itu betul," ucapnya.

BACA JUGA: Lonjakan Suara PSI Tidak Wajar, Pengamat Dorong Sirekap Dihentikan Total

Divisi Perencanaan, Data dan Informasi KPU Mukomuko Misbahul Amri mengatakan terkait PSU lembaga KPU secara aturan menjalankan rekomendasi Bawaslu.

Karena rekomendasinya empat, hanya empat pemilihan DPR RI, DPD, DPRD provinsi dan DPRD kabupaten.

"Bagaimana analisisnya cuma empat, tentunya kawan-kawan Bawaslu yang bisa menjawab. Masa kami disuruh empat, kami laksanakan lima, kan keliru," katanya.

Menurutnya, PSU benar untuk empat surat suara DPR RI, DPD, DPRD provinsi dan DPRD kabupaten karena surat suara pemilihan presiden dan wakil presiden sudah dihitung.

BACA JUGA: Soal Dugaan Penggelembungan Suara PSI, Ketua KPU NTB Bilang Begini

Sedangkan 58 surat suara dianggap tidak sah karena tidak ditanda tangani KPPS. (Antara/jpnn)

Jangan Lewatkan Video Terbaru:

BACA JUGA: Terpilih Lagi, La Yuli Siap Mewakafkan Diri untuk Melayani Masyarakat Kendari

BACA ARTIKEL LAINNYA... Demokrasi, Pemilu dan Bawaslu yang Bermartabat


Redaktur & Reporter : Kennorton Girsang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler