jpnn.com - MATARAM - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nusa Tenggara Barat (NTB) Muhammad Khuwailid angkat suara menanggapi dugaan penggelembungan suara Partai Solidaritas Indonesia (PSI) hasil Pemilu 2024.
Menurut Muhammad Khuwailid, pihaknya hingga saat ini tidak menemukan adanya penggelembungan suara untuk PSI.
BACA JUGA: Terpilih Lagi, La Yuli Siap Mewakafkan Diri untuk Melayani Masyarakat Kendari
Dia mengatakan hal tersebut di sela-sela Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Tingkat Provinsi NTB dan Penetapan Perolehan Suara Anggota DPRD Provinsi NTB Pemilu 2024 di Mataram, Selasa (5/3).
"Belum ada di NTB (temuan penggelembungan suara untuk PSI)," ujar Khuwailid.
BACA JUGA: Begini Kalimat Menko Polhukam Hadi Merespons Lonjakan Suara PSI
Khuwailid juga mengatakan belum mencermati dugaan penggelembungan suara PSI karena masih memusatkan perhatian pada rapat pleno rekapitulasi penghitungan suara.
"Kami masih konsentrasi pada rapat pleno provinsi," ucapnya.
BACA JUGA: Formappi: PSI Dituduh Manipulasi, tetapi Partai Lain Melonjak Dianggap Biasa Saja
Meski demikian, Khuwailid menegaskan hasil penghitungan suara sudah terekam dalam aplikasi Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) sehingga jika terjadi perubahan data akan terbaca.
Hal itu karena ada jejak digital yang tercatat dalam aplikasi Sirekap.
"Kalau terjadi pergeseran (suara) ada jejak digitalnya, karena aplikasi Sirekap akan merekam semua yang terjadi," ucapnya.
Khuwailid lantas meminta semua pihak, terutama peserta pemilu untuk tidak risau.
"Tidak ada yang tidak terekam di Sirekap karena orang bisa melihat," katanya.
Sebelumnya, anggota KPU RI Idham Holik menegaskan tidak ada penggelembungan terhadap jumlah suara Partai Solidaritas Indonesia (PSI).
"Tidak ada terjadi penggelembungan suara," ujar Idham di Jakarta, Senin (4/3).
Dia mengatakan hal yang tidak akurat justru optical character recognition (OCR) atau teknologi yang mengekstrak teks dari gambar dalam membaca foto formulir Model C1-Plano atau catatan hasil penghitungan suara Pemilu 2024.
"Di sini pentingnya peran serta aktif pengakses Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) untuk menyampaikan telah terjadinya ketidakakuratan tersebut," ucapnya.
Idham pun menegaskan Sirekap yang merupakan alat bantu penghitungan suara sudah sesuai dengan rekomendasi Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) tentang data C Hasil plano yang harus diakurasi.
Dia juga menekankan hasil resmi perolehan suara peserta pemilu berdasarkan rekapitulasi yang dilakukan secara berjenjang.
Mekanisme rekapitulasi penghitungan perolehan suara di PPK (panitia pemilihan kecamatan) dilakukan dengan cara membuka kotak suara yang berisi formulir C Hasil plano dan dibaca satu per satu.
Hasil pembacaan yang dilakukan salah satu anggota PPK, kemudian di input dengan menggunakan file template formulir D Hasil yang masih kosong.
Kemudian formulir hasil tersebut dikirim lewat Sirekap.
"Mulai dari PPK, KPU kabupaten/kota dan KPU provinsi hingga pada akhirnya pada level KPU RI, rekapitulasi tingkat nasional," kata Khuwailid. (Antara/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
BACA ARTIKEL LAINNYA... Suara Meroket, PSI Kantongi 4 Kursi DPRD di Medan
Redaktur & Reporter : Kennorton Girsang