PSU DPD RI di Sumbar, Emma Yohanna Sebut Partisipasi Pemilih Rendah

Sabtu, 13 Juli 2024 – 16:53 WIB
Petugas menunggu warga untuk datang ke tempat pemungutan suara mengikuti PSU DPD di Kecamatan Kinali, Kabupaten Pasaman Barat, Sabtu (13/7/2024). ANTARA/Muhammad Zulfikar.

jpnn.com, PADANG - Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Emma Yohanna menyoroti rendahnya partisipasi masyarakat pemilih yang datang ke tempat pemungutan suara (TPS) saat pelaksanaan pemungutan suara ulang (PSU) di Sumatera Barat (Sumbar).

"Animo masyarakat jauh sekali berkurang. Ini terbukti dari kunjungan konstituen ke TPS," kata anggota DPD RI Emma YohaNna di Padang, Sabtu (13/7).

BACA JUGA: PSU DPD Sumbar, Rahmat Bagja: Aman dan Masih Terkendali

Menurut Uni Emma, penurunan partisipasi publik ke TPS terjadi tidak hanya di Kota Padang, tetapi hampir merata di daerah lainnya yang juga melaksanakan PSU DPD RI.

Senator asal Pasaman Barat itu mengkhawatirkan rendahnya partisipasi publik menjadi persoalan baru bagi penyelenggara pemilu, khususnya Komisi Pemilihan Umum (KPU).

BACA JUGA: 2 Pembakar Rumah Wartawan di Karo Diupah Sebegini oleh Bebas Ginting, Motifnya Apa?

Emma menilai rendahnya partisipasi pemilih ke TPS karena kurangnya sosialisasi yang dilakukan KPU.

Secara pribadi, dia hanya mendapatkan KPU mengantarkan undangan bagi calon pemilih termasuk foto dan nama-nama calon.

BACA JUGA: Kecelakaan di Tol Solo-Ngawi Menewaskan 6 Orang, Diduga Inilah Penyebabnya

"Sampai malam tadi masih ada yang mempertanyakan kepada saya, kenapa ada PSU? Artinya sosialisasi PSU ini tidak mencapai sasaran," tuturnya.

Selain minimnya sosialisasi oleh KPU, katanya, larangan aktivitas kampanye selama tahapan atau penyelenggaraan PSU oleh masing-masing calon juga diduga menjadi penyebab turunnya partisipasi pemilih.

Sementara itu, calon sekaligus eks Ketua DPD RI periode 2009 hingga 2016 Irman Gusman mengatakan pelaksanaan PSU merupakan bukti jalannya demokrasi dan tegaknya keadilan.

"Adanya PSU ini merupakan suatu hal yang penting sehingga hukum ditegakkan dan keadilan sudah kami terima," ujar Irman.

Penyelenggaraan PSU calon anggota DPD dilatarbelakangi gugatan Irman Gusman ke Mahkamah Konstitusi imbas pencoretan namanya sebagai daftar calon tetap oleh KPU RI.

Dalam putusannya Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo bersama hakim lainnya mengabulkan gugatan Irman, dan memerintahkan KPU untuk melakukan PSU calon anggota DPD dengan mengikutsertakan Irman Gusman.(ant/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler