jpnn.com - JAKARTA -- Mantan Kepala Divisi I PT Adhi Karya, Teuku Bagus Muhammad Noor menjalani pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (15/1). Tersangka kasus dugaan suap pembangunan sarana dan prasarana proyek olahraga Hambalang ini ditanya penyidik mengenai proyek renovasi gedung DPR.
"Tadi pemeriksaan memang gedung DPR," kata pengacara Teuku Bagus, Haryo B Wibowo di KPK, Jakarta, Rabu (15/1). Penyidik menanyakan kepada Teuku Bagus mengenai grand design gedung.
BACA JUGA: PDIP Tegaskan Jokowi Kampiun Kurangi Titik Banjir
Menurut Haryo, PT Adhi Karya juga dimintai sejumlah uang dari proyek ini. "Tadi memang kelihatan sekali di DPR itu PT Adhi Karya dimintai uang," ucapnya.
Namun, Haryo mengaku tidak mengingat siapa saja yang meminta uang kepada PT Adhi Karya. Yang pasti ada pemberian kepada sejumlah anggota dewan melalui Divisi Konstruksi I PT Adhi Karya, Ir. H. Muhammad Arief Taufiqurrahman.
BACA JUGA: Dituding Suap MK, Soekarwo: Apanya yang Gawat?
"Ada beberapa nama tapi saya lupa. Itu yang minta Arief (Arief Taufiqurrahman) itu. Yang terekam dalam bon sementara. Konstruksi permintaan uang dari Arief itu karena Arief ini yang tahu medannya di lapangan. Lalu memberikan laporan kepada Pak Bagus (Teuku Bagus)," ujar Haryo.
Kata Haryo, uang dari PT Adhi Karya bisa keluar atas persetujuan Teuku Bagus. Uang itu kemudian diserahkan kepada Arief. "Karena dia (Arief) manajer pemasaran, dia yang tahu medannya," ujarnya.
BACA JUGA: Bos Lion Gabung PKB Karena Utang Budi
Haryo mengaku tidak tahu jumlah total dana yang diberikan Adhi Karya. Ia hanya menjelaskan pemberian itu dilakukan secara bertahap. "Aku lupa totalnya. Ya lumayan banyak juga sih," ucapnya.
Lebih lanjut, Haryo mengatakan, Teuku Bagus pernah dipanggil oleh Ketua DPR, Marzuki Alie. Marzuki meminta Adhi Karya mundur dari proyek renovasi gedung DPR.
Namun, Teuku Bagus menolak permintaan Marzuki karena Adhi Karya sudah mengeluarkan uang untuk proyek tersebut. "Pak Bagus enggak mau. Karena sudah ada yang keluar itu tadi," ujarnya.
Menurut Haryo, Marzuki meminta PT Adhi Karya mundur karena perusahaan itu tidak bisa diatur. "Karena tidak bisa diatur. Jadi biar PT PP (Pembangunan Perumahan) yang mengerjakan proses lelang itu," pungkasnya. (gil/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... PKB Larang Kader Gunakan Foto Gus Dur untuk Kampanye
Redaktur : Tim Redaksi