jpnn.com, SURABAYA - PT Arion Indonesia mengungkapkan beberapa isu penting terkait dugaan pemalsuan bukti dan ketidakpatutan dalam proses pemeriksaan pajak yang ditangan Kantor Wilayah (Kanwil) Direktur Jenderal Pajak (DJP) Jatim III.
Salah satunya adalah dugaan pemalsuan bukti Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) oleh DJP melalui Tim Pemeriksa Pajak.
BACA JUGA: Kanwil DJP Riau Sita Aset Rp 1,95 M dari Penunggak Pajak
Hal itu seperti disampaikan pada sidang kelima gugatan pajak antara PT Arion Indonesia dan DJP yang berlangsung secara daring pada Kamis (4/4).
PT Arion Indonesia juga menyoroti ketidakpatutan waktu undangan Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan dengan waktu yang diberikan untuk persiapan.
BACA JUGA: DJPPR Sebut Utang Indonesia Digunakan untuk Pembangunan Perekonomian
Menurut mereka, undangan Pembahasan Akhir yang diterima terlalu mendekati waktu pelaksanaan pembahasan kedua.
Waktu pembahasan dilaksanakan pada 10 Agustus 2023, pukul 10.00 WIB, sedangkan undangan baru diberikan pada pukul 09.00 di hari yang sama.
BACA JUGA: Sri Mulyani Ungkap Penerimaan Pajak Awal 2024, Sektor Ini Setoran Paling Banyak
Tentu saja hal itu memberikan sedikit waktu bagi pihak Wajib Pajak (WP) untuk mempersiapkan dokumen yang diperlukan.
Selain itu, PT Arion Indonesia menduga adanya pemalsuan dokumen LHP. Mengingat detail LHP muncul secara tiba-tiba pada saat persidangan setelah Hakim meminta dokumen.
Mereka juga meminta keberadaan sosok Hartini Sulistyaningsih, anggota tim pemeriksa yang dianggap penting untuk memberikan klarifikasi atas sengketa yang terjadi. Namun, permintaan tersebut belum dipenuhi dengan alasan bahwa Hartini sedang melakukan salat zuhur.
Selain itu, PT Arion Indonesia juga menyoroti beberapa kesalahan dalam dokumen SPHP dan undangan Pembahasan Akhir yang dianggap melanggar prosedur dan peraturan yang berlaku. Setidaknya ada 15 berkas perkara gugatan yang diajukan.
"Kami berharap bisa segera melakukan pembuktian dengan menghadirkan keterangan ahli. Di mana, dari pelanggaran sekian banyak apakah bisa membatalkan SKP,” kata Rinto Setiyawan, perwakilan PT Arion Indonesia.
Sidang gugatan ini menjadi sorotan publik, mengingat pentingnya keberadaan keadilan dalam sistem perpajakan.
"Kami mencari keadilan atas nama Tuhan Yang Maha Esa, jika pengadilan ini dibuat tipu-tipu lantas masyarakat mau mencari keadilan kemana lagi?,” tegas Rinto dalam sidang.
Sementara itu, Pihak Kanwil DJP Jawa Timur III mengaku bahwa mereka tidak memiliki bukti resi pengiriman dokumen, dengan alasan pengiriman dilakukan oleh seorang cleaning service untuk mempercepat pengiriman kepada Wajib Pajak.
Hingga kini, belum ada sanggahan atau pengakuan dari Pihak Kanwil DJP Jatim III atas berkas gugatan lainnya. (jlo/jpnn)
Redaktur & Reporter : Djainab Natalia Saroh