PT DSI Akui Tak Punya HGU Perkebunan Sawit di Siak, Pospera Minta Kejagung Bertindak

Rabu, 26 Oktober 2022 – 09:50 WIB
Ilustrasi Kejaksaan Agung. Foto: Ricardo/JPNN

jpnn.com, PEKANBARU - Posko Perjuangan Rakyat atau Pospera Riau meminta Kejaksaan Agung (Kejagung) bertindak setelah PT Duta Swakarya Indah (DSI) mengakui tak punya hak guna usaha (HGU) perkebunan sawit di Siak.

Menurut Sekretaris DPD Pospera Riau Khairul Ikhsan Chaniago, dugaan tindak pidana korupsi di bidang lingkungan, kehutanan, dan perkebunan oleh PT DSI sudah jelas sehingga Kejagung harus melakukan penyelidikan.

BACA JUGA: Minta Menteri ATR Atasi Konflik Lahan PT DSI dengan Warga Siak, Pospera Riau Singgung Perintah Presiden

"Sudah jelas perbuatan pidananya, bahkan PT DSI sendiri sudah mengakui tidak punya HGU perkebunan sawit di Kecamatan Mempura dan Kecamatan Dayun, Kabupaten Siak," kata Khairul dalam siaran pers yang diterima JPNN.com Selasa (25/10).

Pria yang beken disapa dengan inisial KIC itu menilai tindakan PT DSI merugikan negara lantaran perusahaan itu tidak mengantongi HGU dan izin lainnya yang diwajibkan oleh pemerintah untuk melaksanakan kegiatan perkebunan.

BACA JUGA: PT DSI Akui Tak Punya HGU Perkebunan Sawit di Siak, Ini Alasannya Tetap Beroperasi

Pospera memandang Bupati Siak juga secara melawan hukum telah menerbitkan IUP budi daya kepada PT DSI.

"Hal ini sama dengan perbuatan yang dilakukan mantan Bupati Inhu Raja Thamsir Rachman yang memberikan IUP kepada Duta Palma Group di Inhu saat ini berstatus tersangka," tuturnya.

BACA JUGA: Lihatlah Ekspresi Presiden Jokowi saat Meninjau Proyek IKN Ini

Dia menyebut tindak pidana korupsi muncul ketika PT DSI menguasai dan melakukan kegiatan usaha perkebunan sawit di atas kawasan hutan tanpa izin dari menteri LHK, serta tidak punya HGU yang diterbitkan menteri ATR/BPN.

"Kegiatan tersebut jelas-jelas merugikan keuangan negara. Hal ini sama seperti kasus korupsi Duta Palma Group di Kabupaten Inhu," lanjut Khairul.

Oleh Karena Itu, Pospera Riau meminta Jaksa Agung ST Burhanuddin memerintahkan jajarannya menyelidiki dugaan kasus korupsi di bidang lingkungan, kehutanan, dan perkebunan terhadap mantan Bupati Siak Arwin AS dan PT DSI.

"Sebagaimana Jaksa Agung menangani kasus Korupsi Duta Palma di Kabupaten Inhu. Jangan tebang pilih," ujar Khairul.

Dia menjelaskan PT DSI pernah memperoleh izin pelepasan kawasan hutan dari Departemen Kehutanan pada 1998 melalui surat keputusan menteri saat itu Nomor : 17/Kpts-II/1998, Tanggal 6 Januari 1998.

Keputusan itu mengatur tentang pelepasan kawasan hutan seluas 13.532 hektare yang terletak di Kelompok Hutan S. Mempura, S.Polong, Kabupaten Daerah Tingkat II Bengkalis, Provinsi Daerah Tingkat I Riau.

Pada diktum kesembilan (9) keputusan itu disebutkan apabila PT DSI tidak memanfaatkan kawasan hutan sesuai dengan ketentuan yang tercantum pada diktum pertama dan atau menyalahgunakan pemanfaatannya dan atau tidak menyelesaikan pengurusan HGU maksimal satu tahun sejak diterbitkannya keputusan ini, maka pelepasan kawasan hutan ini batal dengan sendirinya dan areal tersebut kembali dalam penguasaan Departemen Kehutanan.

"Sampai Saat ini PT DSI belum memiliki HGU. Dengan kata lain area yang dahulunya pernah diberikan izin pelepasan kawasan hutan oleh Menteri Kehutanan Indonesia untuk perkebunan kembali menjadi kawasan hutan," tuturnya.

Kemudian, Khairul menyebut Surat Keputusan Bupati Siak Nomor 284/HK/KPTS/2006, tanggal 8 Desember 2006 tentang pemberian izin lokasi untuk keperluan perkebunan PT DSI seluas 8.000 hektare yang terletak di Kecamatan Mempura dan Kecamatan Dayun, Kabupaten Siak tidak berlaku lagi.

"Izin lokasi tersebut berlaku hanya tiga tahun atau sampai 8 Desember 2009. Izin lokasi tersebut tidak bisa dijadikan dasar hukum penguasaan tanah oleh PT DSI,” tegasnya.

Dengan fakta-fakta tersebut, Pospera meminta Kejagung berkoordinasi dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dan menyelidiki dugaan kerugian negara atas operasional PT DSI tersebut.

Jika ditemukan tindak pidana korupsi di bidang lingkungan, kehutanan dan perkebunan yang dilakukan oleh PT DSI, maka Kejagung harus mengusutnya hingga tuntas.

"Kasus ini kan hampir sama dengan Kasus Korupsi PT. Duta Palma Group yang merugikan negara triliunan rupiah. Kegiatan PT DSI saat ini bisa dikatakan ilegal secara hukum," lanjut Khairul.

Pengakuan PT DSI soal HGU

Manager Humas PT DSI Ali Tanoto sebelumnya mengakui perusahaan yang melaksanakan aktivitas perkebunan sawit di Kecamatan Mempura dan Kecamatan Dayun, Kabupaten Siak itu belum memiliki HGU.

"PT DSI sedang melaksanakan pengurusan HGU masih dalam proses," kata Ali Tanoto kepada JPNN.com Kamis (20/10). (mcr36/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Beginilah Profil Wanita Bercadar Membawa Pistol di Depan Istana Negara, BNPT Bergerak


Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Rizki Ganda Marito

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler