PT DSI Akui Tak Punya HGU Perkebunan Sawit di Siak, Ini Alasannya Tetap Beroperasi

Jumat, 21 Oktober 2022 – 18:41 WIB
Ilustrasi perkebunan kelapa sawit. Foto: Antara

jpnn.com, PEKANBARU - PT Duta Swakarya Indah (DSI) mengaku tidak punya hak guna usaha (HGU) perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Siak, Riau.

Pengakuan itu disampaikan Manager Humas PT DSI Ali Tanoto merespons tudingan Posko Perjuangan Rakyat (Pospera) Riau yang menyoroti dugaan perbuatan melawan hukum oleh perusahaan itu.

BACA JUGA: Minta Menteri ATR Atasi Konflik Lahan PT DSI dengan Warga Siak, Pospera Riau Singgung Perintah Presiden

Sebelumnya, Pospera Riau menyebut menduga aktivitas perkebunan sawit PT DSI di Kecamatan Mempura dan Kecamatan Dayun, Siak tidak memiliki HGU.

"Mengenai hal tersebut, PT DSI sedang melaksanakan pengurusan HGU masih dalam proses," kata Ali Tanoto kepada JPNN.com Kamis (20/10).

BACA JUGA: Cemburu, Pria di Siak Ini Nekat Bakar Sang Kekasih

Pria yang kerap disapa Asun itu berdalih untuk mendapatkan alas hak berupa HGU tidak semudah membalikkan telapak tangan.

"Banyak proses yang harus dilewati. Mulai ganti rugi, maupun saguhati hati yang dilakukan perusahaan terhadap masyarakat yang akan dibuatkan alas haknya,"  lanjut Asun.

BACA JUGA: 2 Perambah Hutan Giam Siak Kecil Ditangap Tim Gabungan KLHK, Pemodal Diburu

Asun juga mengakui adanya konflik agraria antara PT DSI dengan masyarakat di Siak. Namun, dia menyebut hal itu lumrah terjadi hampir di tiap perusahaan.

"Hal tersebut tetap menjadi kewajiban perusahaan untuk menyelesaikan permasalahan yang terjadi. Akan diselesaikan dengan sebaik mungkin," tuturnya.

Menurut Asun, perusahaan itu dalam menjalankan kegiatan usahanya tidak hanya mengantongi Keputusan Menteri Kehutanan Republik Indonesia Nomor 17/ Kpts- II/ 1998 yang dikeluarkan pada tanggal 6 Januari 1998.

Dia menyebut PT DSI juga memiliki izin lokasi dari Bupati Siak. Kemudian ada juga pertimbangan teknis kesesuaian lahan untuk perkebunan sawit, termasuk izin usaha perkebunan (IUP) dan lainnya.

"Jika memang kami berpikir secara objektif, maka tidak boleh kami melihat hanya dari satu sisi, melainkan seharusnya melihat hal-hal lain yang berhubungan satu sama lain yang menjadi dasar untuk menjalankan kegiatan usaha," ujar Asun.

Saat ini PT DSI masih menyelesaikan pengurusan HGU, terutama terhadap lahan dalam kawasan namun belum dikuasai oleh PT DSI.

Asun menyebut sejauh ini perusahaannya sudah memberikan saguhati maupun ganti rugi terhadap lahan masyarakat yang berada di dalam kawasan.

Terakhir, dia menekankan bahwa PT DSI telah menjalankan memanfaatkan kawasan hutan sesuai ketentuan.

"PT. DSI jelas memanfaatkan kawasan hutan dengan itikad baik menjalankan kegiatan usaha perkebunan dan juga membayar pajak kepada negara," kata Asun. (mcr36/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Dahlan Iskan: Tidak Ada Pengacara yang Keberaniannya Melebihi Alvin Lim


Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Rizki Ganda Marito

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler