PT EMP Berencana Eksploitasi Minyak di Lahan 17 Ribu Hektare, Ini Syarat yang Diperlukan

Senin, 21 Juni 2021 – 05:59 WIB
Lahan seluas 17 ribu Ha di Riau diperkirakan mengandung 143 juta barrel minyak yang potensial dieksploitasi. (Foto:Antara).

jpnn.com, PEKANBARU - PT Energi Mega Persada (EMP) Malacca Strait berencana melakukan eksploitasi atau pengeboran minyak di lahan seluas 17 ribu hektare (Ha), di wilayah Kabupaten Bengkalis, Riau.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Riau Mamun Murod menjelaskan kegiatan pada lahan seluas 17 ribu hektare itu diperkirakan mengandung 143 juta barel yang potensial dieksploitasi.

BACA JUGA: Soal Kebakaran Kilang Minyak, PKS: Ketahanan Energi Kita Bisa Jebol

“Dengan prediksi produksi per tahun bisa mencapai 10.000 barel minyak," kata Murod di Pekanbaru, Minggu (20/6).

Sebelum eksploitasi dilakukan, kata Murod, diperlukan persetujuan menteri lingkungan hidup dan kehutanan (LHK) terkait perizinan penggunaan kawasan hutan (PPKH) atau pinjam pakai kawasan hutan.

BACA JUGA: Bencana Alam Bertubi-tubi, Gus Jazil Tegaskan Eksploitasi Alam Harus Diakhiri

Sebelum izin dikeluarkan menteri LHK, perlu rekomendasi dari gubernur Riau terlebih dahulu apakah PT EMP Malacca Strait layak diberikan izin eksploitasi atau tidak layak diberikan izin oleh Menteri LHK.

"Jadi, sebelum rekomendasi gubernur itu disampaikan ke menteri, DLHK Riau berwenang pertimbangan teknis atau verifikasi rencana kerja mereka apakah layak atau tidak,” katanya.

BACA JUGA: Wow! Tersangka Kasus Korupsi Asabri Punya Aset Mewah Total Rp 13 Triliun, Ada Tambang dan Tanah

Dia menambahkan pertimbangan teknis ini akan diberikan setelah DLHK Riau melakukan monitoring dan verifikasi lapangan guna melihat sejauh mana lokasi yang dimohon PT EMP Malacca Strait yang merupakan salah satu perusahaan nasional tersebut.

Menurutnya, dalam verifikasi tersebut pihaknya akan menilai status kawasan, apakah masuk kawasan hutan atau di luar kawasan.

Kemudian segi sosialnya, apakah di kawasan yang akan dilakukan eksploitasi melewati lahan masyarakat atau tidak.

Kalau ada lahan masyarakat yang terganggu dengan kegiatan Malacca Strait itu, katanya, maka harus diselesaikan dulu ganti ruginya.

Setelah itu, baru dibuat pertimbangan teknis kepada gubernur, apakah mereka layak diberikan rekomendasi izin ke menteri LHK dengan catatan-catatan tertentu.

"Izin itu dikeluarkan oleh menteri LHK, setelah mendapatkan rekomendasi dari gubernur Riau," ungkapnya. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler