jpnn.com, JAKARTA - Oleh Rico Simanjuntak
Alumni Sosial Ekonomi IPB
BACA JUGA: Data Kementan Selaras dengan BPS
MENGEJUTKAN, polemik kasus penggerebekan gudang beras PT Indo Beras Unggul (IBU) pada bulan Juli 2017 lalu yang menghebohkan Tanah Air terungkap telah melanggar hukum. Terungkapnya secara total pelanggaran ini bukanlah hanya datang dari hasil penyidikan Bareskrim Polri pada bulan Agustus lalu yang telah menetapkan dua orang tersangka.
Akan tetapi, diungkapkan sendiri dari pengakuan PT. IBU yang disampaikan oleh Presiden Komisaris PT. Tiga Pilar Sejahtera (TPS) Food, Anton Apriyantono melalui keterangan resmi di Hotel Grand Melia, Ruang Legian, Jakarta Selatan, Rabu tanggal 7 September 2017. PT. IBU merupakan anak perusahan PT. TPS Food.
BACA JUGA: Petani Serang Minta Difasilitasi Produksi Pangan
Dalam pernyataan resmi tersebut disebutkan bahwa PT. IBU menyampaikan permohonan maaf karena telah melakukan kecurangan dalam perdagangan beras. PT. IBU pun mengakui melakukan kelalaian hukum yang berakibat melawan hukum atau menyebabkan urusan perkara pidana.
"Kami sebagai Warga Negara yang baik, sangat menghormati dan menghargai proses penyidikan yang dilakukan Polri adalah dalam rangka penegakan hukum, yang bertujuan agar semua Warga Negara taat pada hukum dan menjadikan kami lebih baik dalam melakukan kegiatan usaha selanjutnya.”
BACA JUGA: Kementan Panen dan Tanam Jagung Serentak di Serang
Pada kesempatan ini, Anton Apriyantono mewakili PT IBU menyampaikan permohonan maaf kepada Pemerintah Republik Indonesia dan masyarakat luas sebagai konsumen kami pada khususnya atas kegiatan produksi dan perdagangan beras yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Kami sangat terkejut dengan kejadian tindakan hukum pada pabrik dan gudang PT IBU beberapa waktu yang lalu. Sangat wajar jika kemudian hal itu menimbulkan reaksi spontan dari kami dalam bentuk pernyataan sanggahan dan bantahan. Saya secara pribadi dengan segala kerendahan hati juga menyampaikan permohonan maaf sebesar-besarnya apabila pada pernyataan saya yang dikutip terdapat hal-hal yang kurang berkenan bagi pribadi maupun institusi Polri dan Pemerintah.”
Tentang hal ini, berbagai tuduhan pedas yang dilontarkan para pengamat, politisi, akademisi dan pihak yang mengatasnamakan petani bahwa Kepala Kepolisian RI, Tito Karnavian, Menteri Pertanian (Mentan), Andi Amran Sulaiman dan Tim Satgas Pangan Mabes Polri telah melakukan tindakan yang salah sehingga menimbulkan kegaduhan terbantahkan. Bahkan dengan pengakuan resmi di atas, terbukti mereka ini gagal paham dan sok tahu soal perberasan yang sebenarnya. Pun dapat dikatakan bahwa mereka selama ini ternyata antek-antek intelektual para kapitalis beras.
Jika ditelisik dari berbagai pemberitaan, pihak-pihak yang lantang menyalahkan dan menyudutkan bahkan menghujat langkah berani pemerintah terutama Mentan Amran membongkar kasus kecurangan bisnis beras PT. IBU yakni pertama, mantan Sekretaris Kementerian BUMN, Muhammad Said Didu yang menyebutkan bahwa pemerintah salah memahami masalah beras PT IBU. "Saya takut ada kriminalisasi dan tekanan kepada petani di daerah karena dianggap merugikan negara," kata Said Didu.
Kedua, Anggota Komisi VI DPR Darmadi Durianto, yang menuduh kehadiran Mentan di gudang beras PT. IBU bertujuan hanya untuk mencari sensasi atau mencari muka kepada Presiden Jokowi dan mencari popularitas semata.
Ketiga, ekonom The Institute for Development of Economics and Finance (Indef), Dradjad Wibowo, menyebutkan bahwa kisruh beras PT IBU membuat pemerintahan Jokowi JK menjadi terlihat anti-petani dan anti-perusahaan pertanian. Karena itu, Dradjat berharap agar menegur keras Kepala Kepolisian RI Jenderal Tito Karnavian dan Menteri Pertanian Amran Sulaiman dalam perkara perberasan.
Keempat, Ombudsman melalui anggota komisioner Ahmad Alamsyah Saragih pada waktu lalu menduga adanya maladministrasi pada kasus beras di PT Indo Beras Unggul (IBU).
Kelima, Ketua Asosiasi Produsen Padi Nasional (APPN), Cuncun Wijaya dengan tegas mengatakan terkait kasus beras PT. IBU, pemerintah khususnya Kementerian Pertanian tidak berpihak kepada petani.
Keenam, pada bulan Juli lalu dalam Rapat Kerja Komisi IV DPR RI, berita dipelintir bahwa Kementan dibilang minta maaf atas kasus PT. IBU. Anggota DPR RI dari Fraksi PKS, Andi Akmal Pasluddin mengkritik keras pemerintah langsung dihadapan menteri agar rakyat jangan dibuat bingung dengan tindakan pemerintah yang menciptakan banyak kegaduhan.
Akan hal ini, kini secara terang benderang terungkap siapa yang keliru soal perberasan. Terungkap juga siapa yang berhubungan mesra dengan para mafia beras bahkan siapa yang sebenarnya menyengsarakan atau menindas petani. Tapi sudahlah, hal ini tidak penting untuk dibahas lagi. Pasalnya, jika pihak di atas benar-benar menjunjung tinggi merah putih, terungkapnya permohonan maaf pihak PT. IBU, tentunya menjadi cambuk agar mereka menyadari kekeliruan dan kesalahannya memahami perberasan dan berada di lingkaran mafia beras. Sehingga, mereka pun mau minta maaf seperti yang dilakukan PT. IBU.
Karena itu, apresiasi adalah sebuah keniscayaan untuk diberikan kepada semua pihak mendukung langkah berani pemerintah terutama Mentan Amran dalam membongkar perdagangan beras tidak wajar oleh PT. IBU. Seperti Bareskrim Polri, pemerhati ketahanan pangan Prof. Tjipta Lesmana, Ketua Masyarakat Peduli Pangan (MAPAN) Wignyo, dan berbagai pihak lainnya.
Kini, PT. IBU telah meminta maaf, walaupun waktu itu membantah habis-habisan di media sosial, bahkan mengerahkan banyak pasukan “hantu” untuk menyudutkan Kementan terutama Mentan Amran. Pastinya sama-sama dimaafkan. Namun perlu dicatat, bahwa proses hukum harus tetap ditegakkan, keadilan harus ditegakkan walaupun langit akan runtuh (fiat justitia ruat caelum).(adv/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Kementan Segera Kucurkan Bantuan Pertanian untuk Ponpes
Redaktur & Reporter : Friederich