PT IOI Berkomitmen Lanjutkan Restrukturisasi Pembayaran pada Kreditur

Senin, 14 Februari 2022 – 15:52 WIB
Founder IndoSterling Capital William Henley. Foto: Dok Pribadi

jpnn.com, JAKARTA - PT IndoSterling Optima Investa (IOI) menegaskan komitmennya untuk melanjutkan program restrukturisasi melalui pembayaran kepada para kreditur produk High Yield Promissory Notes (HYPN).

Komitmen tersebut diperkuat juga dengan mulai membaiknya sentimen dan kepercayaan pasar terhadap kondisi keuangan IndoSterling Group seiring dengan adanya komitmen investasi sebesar Rp 600 miliar dari LDA Capital.

BACA JUGA: Pakar Sebut Kasus HYPN IOI Tak Patut Dipidanakan

"Kami tetap komitmen untuk melanjutkan restrukturisasi yang sudah berjalan sejauh ini," kata Willian Henley, Direktur PT IOI dalam siaran persnya di Jakarta, Senin (14/2).

William menjelaskan adanya penundaan pembayaran program restrukturisasi untuk periode Februari 2022 terjadi karena ada sejumlah faktor.

BACA JUGA: Produk HYPN IOI Itu Perjanjian Utang Piutang, Bukan Persoalan Perbankan

Salah satunya adalah proses persidangan putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat yang telah memutuskan IOI bebas dari segala tuntutan pidana.

"Kami tidak akan pernah lepas dan lari dari tanggungjawab. Putusan inkrah PKPU (Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang) akan tetap kami jalankan dengan komitmen," ujarnya.

BACA JUGA: Kreditur IOI: Tak Perlu Pidana, yang Penting Lancar Bayar

Terkait komitmen investasi dari LDA Capital senilai Rp 600 miliar ke group holding company PT IndoSterling Sarana Investa, William mengatakan hal itu membuktikan masih kuatnya kepercayaan dari pihak investor terhadap masa depan IndoSterling Group dan juga anak-anak perusahaannya.

“Dalam kondisi pemulihan ekonomi global paska pandemi Covid-19 dan adanya persoalan hukum yang harus saya hadapi, komitmen investasi dari LDA Capital ini menunjukkan kepercayaan pihak asing,” kata dia.

Dia menyebutkan komitmen memenuhi putusan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) dijalankan dengan penuh tanggung jawab, sebagian besar kreditur sudah menerima pembayaran cicilan pertama sejak 1 Desember 2020 atau lebih cepat dari yang seharusnya 1 Maret 2021

"Memang belakangan ini ada terkendala beberapa hal. Tapi sekali lagi kami akan tetap menjalankan komitmen pembayaran tersebut sesuai dengan mekanisme PKPU yang sudah inkrah di Pengadilan Niaga di Pengadilan Negri Jakarta Pusat," ujarnya. (cuy/jpnn)


Redaktur : Djainab Natalia Saroh
Reporter : Djainab Natalia Saroh, Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler