PT Jakarta Kuatkan Putusan Pengadilan, Aziz Yanuar Yakin Habib Rizieq Bisa Pulang

Rabu, 04 Agustus 2021 – 18:47 WIB
Sekretaris Bantuan Hukum DPP FPI Aziz Yanuar yakin Habib Rizieq bisa pulang. Foto: Fransikus Adryanto Pratama/JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Kuasa hukum Habib Rizieq Shihab, Aziz Yanuar menyebut hari ini, Rabu (4/8), Pengadilan Tinggi DKI Jakarta bakal memutuskan banding yang diajukan jaksa penuntut umum dalam kasus pelanggaran protokol kesehatan.

Menurut Aziz, putusan PT Jakarta menguatkan vonis Pengadilan Negeri Jakarta Timur terhadap Habib Rizieq selama delapan bulan penjara.

BACA JUGA: Info Teranyar Kondisi Habib Rizieq, Aziz Yanuar: Alhamdulillah

“Alhamdulillah putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta  menguatkan putusan PN Jaktim untuk kasus HRS dan kawan-kawan di Petamburan dan Megamendung. Tabkir,” kata Aziz dalam keterangan tertulis, Rabu.

Aziz menerangkan PT DKI Jakarta memutus perkara itu setelah pihaknya menyerahkan kontra memori banding pada Rabu pagi.

BACA JUGA: Agnes Monika Ditangkap Polisi Gegara iPhone XR

Dia pun sudah menduga PT DKI Jakarta akan menguatkan putusan PN Jaktim.

“Kemenangan adalah ketika kami tetap dalam kebenaran. Tegakkan keadilan, hancurkan kezaliman, hancurkan untuk Indonesia berkah dan adil,” tegas Aziz.

BACA JUGA: Begini Reaksi Habib Rizieq soal Rencana Diperiksa Densus 88 di Kasus Munarman

Dengan putusan PT DKI Jakarta, Aziz meyakini Habib Rizieq segera pulang ke rumah pada bulan ini.

“Pulang, kok, 8 Agustus ini habib (Rizieq),” kata Aziz.

Majelis hakim sebelumnya memvonis Habib Rizieq dengan hukuman 8 bulan kurungan penjara dalam kasus pelanggaran protokol kesehatan di acara Maulid Nabi Muhammad SAW di Petamburan Jakarta Pusat.

Majelis Hakim turut menjatuhi hukuman bagi Rizieq denda sebesar Rp 20 juta atau diganti dengan hukuman lima bulan penjara bila tak membayarnya.

Selain itu, majelis hakim juga menjatuhkan vonis hukuman empat tahun penjara terhadap Habib Rizieq Shihab (HRS) dalam perkara hasil swab test di RS UMMI Bogor, Jawa Barat.

Ketua Majelis Hakim Khadwanto menyatakan Habib Rizieq terbukti bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan penyiaran berita bohong dan timbulkan keonaran.

“Terdakwa telah secara sah dan dengan sengaja menimbulkan keonaran di kalangan rakyat sebagaimana dalam dakwaan primer,” kata Hakim Khadwanto saat membacakan putusan di PN Jakarta Timur, Kamis (24/6). (cuy/jpnn)

Jangan Lewatkan Video Terbaru:

BACA ARTIKEL LAINNYA... Bocor Penampakan KTM RC390 2021, Pesaing CBR500 dan R3


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler