PT KAI Minta Pencuri Rel Ditindak Tegas

Kamis, 24 Maret 2022 – 23:48 WIB
PT Kereta Api Indonesia (KAI) Persero Daop 1 Jakarta bersama kepolisian berhasil menangkap pelaku pencurian rel.Foto:Humas KAI

jpnn.com, JAKARTA - Tim pengamanan PT Kereta Api Indonesia (KAI) Persero Daop 1 Jakarta bersama kepolisian berhasil menangkap pelaku pencurian rel.

Kepala Humas PT KAI Eva Chairunisa mengatakan hal itu sudah terjadi dua kali, kasus pencurian pertama terjadi pada 17 Maret 2022.

BACA JUGA: Setelah IKN Pindah, Jakarta Siap Bersaing dengan Singapura dan Washington

"Pihak kepolisian sudah mengamankan pelaku tindak pencurian rel di emplasemen Stasiun Sukabumi dan saat ini masih dalam proses hukum di Polsek Cikole," ujar Eva, Kamis (24/3).

Adapun, kasus kedua ini adalah pencurian besi balast stoper di wilayah Stasiun Cilebut dan Stasiun Bojonggede km 45+7 juga telah diamankan pihak kepolisian Polsek Bojonggede untuk proses hukum lebih lanjut.

BACA JUGA: Penumpang Kereta Api Pasti Geram, Jengkel dengan Ulah Orang Ini, Membahayakan Nyawa

Sebelumnya, di awal tahun pada 19 Februari lalu pelaku pencurian berjumlah empat orang juga berhasil ditangkap lantaran mencuri dua potong rel cadangan sepanjang 10 meter di Stasiun Klender Baru - Buaran km 16+600.

Eva mengungkapkan atas perbuatannya itu para palaku dikenakan Pasal 363 KUHP Tentang Pencurian dan Pemberatan Dengan Ancaman Hukuman Pidana Penjara Maksimal Tujuh Tahun.

BACA JUGA: IKN Pindah ke Kaltim, Jakarta Bersaing dengan Washington hingga Sydney

Sedangkan sesuai UU 23 tahun 2007 Tentang Perekeretaapian Pasal 181 ayat (1) menyatakan bahwa setiap orang dilarang berada di ruang manfaat jalur kereta api; menyeret, menggerakkan, meletakkan, atau memindahkan barang di atas rel atau melintasi jalur kereta api; atau menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain, selain untuk angkutan kereta api.

Pelanggaran terhadap Pasal 181 Ayat (1) berupa pidana penjara paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp 15.000.000 (lima belas juta rupiah).

PT KAI Daop 1 Jakarta mengecam dan akan menindak tegas sesuai proses hukum seluruh oknum yang melakukan pencurian material prasarana KA.

Menurut Eva, dari beberapa kasus, material rel pengganti yang ada sekitar jalur KA, Kabel FO, besi balast stoper sangat berfungsi sebagai penahan agar tidak terjadi longsoran.

Kemudian bantalan besi kerap menjadi sasaran pelaku pencurian karena berada pada area terbuka.

"Keberadaan beberapa material tersebut sangat penting untuk menjamin keselamatan perjalanan pada operasional KA agar terhindar dari resiko kecelakaan," ungkapnya.

Berbagai upaya dilakukan Daop 1 Jakarta untuk mengamankan jalur KA dengan bentang yang sangat luas.

Di beberapa area rawan telah dipasang CCTV dan patroli pengamanan tertutup.

BACA JUGA: Pencuri Masuk Lewat Jendela, Lihat Mbak MS Sendirian di Rumah, Lalu Diancam, Terjadilah

"Keberhasilan upaya menangkap oknum pencuri juga terbantu melalui kerja sama dengan masyarakat sekitar yang telah melaporkan saat melihat tindakan oknum yang mencurigakan," tutup Eva.(mcr28/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Viral Video Evakuasi Penumpang KRL Menggunakan Kursi Kereta, KAI Buka Suara


Redaktur : Budi
Reporter : Wenti Ayu

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler