PT Kereta Commuter Indonesia Patuhi Instruksi Gubernur Anies Baswedan

Minggu, 05 April 2020 – 21:56 WIB
Ilustrasi KRL commuter line. Foto: dokumen JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - PT Kereta Commuter Indonesia (KCI) mewajibkan penumpang pengguna kereta untuk mengenakan masker penutup mulut. Kebijakan tersebut sesuai seruan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dalam rangka mencegah penularan virus corona.

"Sesuai dengan Seruan Gubernur DKI Jakarta nomor 9 tahun 2020 tentang Penggunaan Masker Untuk Mencegah Penularan COVID-19, PT KCI mengajak seluruh pengguna jasa KRL untuk menggunakan masker saat berada di lingkungan stasiun maupun di dalam KRL. Hal ini merupakan salah satu upaya menjaga kesehatan bersama dan mencegah penularan virus corona," kata Manager External Relations PT KCI Adli Hakim dalam keterangan tertulisnya, Minggu (5/4).

BACA JUGA: Seruan Anies Baswedan Terkait Pencegahan Covid-19 Dapat Pujian DPR

Mulai Senin (6/4) besok, PT KCI akan melakukan sosialisasi kepada penumpang di lingkungan stasiun dan kereta untuk menggunakan masker berbahan kain yang saat ini dianjurkan setidaknya untuk menahan air yang berasal dari rongga- rongga pernafasan (droplets).

"Penggunaan masker untuk naik KRL ini akan diwajibkan untuk seluruh pengguna KRL mulai 12 April 2020. Menjelang tanggal tersebut, para petugas di stasiun dan KRL akan senantiasa mengingatkan pengguna mengenai pentingnya menggunakan masker," kata Adli.

BACA JUGA: Anies Perintahkan Moda Transportasi Tolak Penumpang Tak Bermasker

Hal itu sejalan dengan langkah yang sudah diambil lebih dulu oleh pengelola transportasi lainnya yang ada di Jakarta seperti TransJakarta, MRT Jakarta, dan LRT Jakarta.

Secara serempak akses transportasi umum yang paling sering digunakan oleh banyak orang itu menerapkan kebijakan yang mewajibkan penggunaan masker untuk mencegah penyebaran COVID-19 di ruang publik.

BACA JUGA: Jokowi Hingga Anies Baswedan Sampaikan Belasungkawa untuk Almarhum Arminsyah

Pemprov DKI saat ini menganjurkan masker kain dengan dua lapis yang dapat digunakan berulang kalo dan dicucu untuk mengurangi penggunaan masker medis dan masker N-95 yang saat ini sangat dibutuhkan oleh tenaga medis.

Hingga Minggu (5/4) malam, sebanyak 1.143 kasus positif COVID-19 terkonfirmasi berada di Jakarta. Dengan rincian 728 orang dirawat intensif di rumah sakit, 246 orang melakukan isolasi mandiri, 111 orang meninggal dunia, dan 58 orang sembuh.

Atas besarnya angka positif COVID-19, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengambil langkah mengajukan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) ke pemerintah pusat dan sedang dalam proses perizinan dari Kementerian Kesehatan RI. (ant/dil/jpnn)


Redaktur & Reporter : Adil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler