jpnn.com, JAKARTA - PT Kertas Leces dinyatakan pailit sejak 25 September 2018, sesuai dengan keputusan No.43 PK/Pailit/Pdt.sus-/2019.
Kemudian pada 11 Desember 2018, PPA telah melakulan eksekusi lelang aset di Jalan Radio Dalam yang diselenggarakan melalui KPKNL Jakarta V dan lelang dimenangkan oleh PT PPA Kapital dengan nilai Rp11.495.000.
BACA JUGA: Merugi, PT Kertas Leces Lakukan Transformasi Bisnis
Meski telah dinyatakan pailit, masih ada permasalahan yang belum tuntas. Hasil lelang aset Kertas Leces dikabarkan tidak dibagikan sebagaimana mestinya.
Adapun aset Kertas Leces yang telah dilelang menghasilkan Rp 11 miliar dan sesuai dengan perjanjian tertulis, PT Perusahaan Pengelola Aset (Persero) atau PPA selaku kreditur Kertas Leces dan pemegang hak tanggungan peringkat I, PPA semestinya mendapatkan Rp 9,5 miliar.
BACA JUGA: PT PPA Punya Jajaran Direksi Baru
Namun, dalam perjalanannya PPA hanya mendapatkan Rp 1,2 miliar dari kurator.
"Kami menilai itu terlalu rendah, karena itu kami mengajukan keberatan," kata Corporate Secretary PPA Edi Winanto, Senin (9/9) kemarin.
BACA JUGA: PLN Beli Listrik Kertas Leces
PPA kemudian mengajukan perlawanan atau keberatan (Renvoi Prosedur) atas daftar pembagian hasil lelang Kertas Leces ke Pengadilan Negeri Surabaya.
Namun, majelis hakim menolak keberatan dari PPA. Kemudian PPA melalui kuasa hukumnya dari Kantor Hukum Ari Zulfikar & Partners kembali mengajukan upaya hukum kasasi dan menyerahkan memori kasasi di Mahkamah Agung melalui kepaniteraan PN Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur.
Menurut kuasa hukum PPA, PN Niaga Surabaya dinilai telah melanggar Pasal 194 ayat (6) UU Kepailitan dan PKPU berkenaan pemeriksaan sidang keberatan telah melebihi jangka waktu yang ditetapkan.(chi/jpnn)
Redaktur & Reporter : Yessy