PT Nindya Karya dan PT Tuah Sejati Didakwa Tilap Puluhan Miliar, Negara Rugi Rp 313 Miliar

Senin, 07 Februari 2022 – 17:07 WIB
PT Nindya Karya dan PT Tuah Sejati didakwa memperkaya diri sehingga membuat negara merugi Rp 313,3 miliar. Foto arsip JPNN.com/Ricardo

jpnn.com, JAKARTA - PT Nindya Karya dan PT Tuah Sejati didakwa memperkaya diri sehingga membuat negara merugi Rp 313,3 miliar.

Dalam dakwaan primer, dua terdakwa korporasi itu bersama Heru Sulaksono selaku Kuasa Nindya Sejati Joint Operation (JO) sebagai penyedia barang dalam proyek pembangunan dermaga bongkar Sabang telah melakukan beberapa perbuatan kejahatan.

BACA JUGA: Polisi Ungkap Identitas Pembunuh Guru SD di Bandung, Bikin Kaget!

Jaksa Penuntut Umum saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (7/2), menyatakan tiga pihak tersebut melaksanakan pekerjaan pembangunan dermaga Sabang di Kawasan Pelabuhan dan Perdagangan Bebas Sabang (BPKS) tahun anggaran 2004-2011 yang bertentangan dengan regulasi.

Setidaknya, PT Nindya Karya dinilai telah memperkaya diri sebesar Rp 44,7 miliar, PT Tuah Sejati Rp 50 miliar, dan Heru Sulaksono Rp 34 miliar.

BACA JUGA: Usut Kasus Korupsi, KPK Periksa Petinggi PT Antam

“Yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, yaitu merugikan keuangan negara sejumlah Rp313.345.743.535,19 atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut,” tulis surat dakwaan yang disusun Muh Asri Irwan Cs.

Perbuatan dua morporasi itu merupakan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 Jo Pasal 18 UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20/2001 tentang Perubahan Atas UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP.

BACA JUGA: Pentolan Kelompok Separatis Penembak Rombongan Wakapolda Papua Akhirnya Digulung

Adapun dakwaan subsidiair, dua terdakwa bersama Heru Sulaksono telah menguntungkan diri sendiri dengan nilai seperti dakwaan primer.

Besaran kerugian negara yang mereka perbuat pun sama, yakni Rp 313,3 miliar.

“Perbuatan terdakwa I dan terdakwa II tersebut merupakan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 Jo Pasal 18 UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20/2001 tentang Perubahan Atas UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP,” jelas surat dakwaan.

Dalam kasus tersebut, Nindya Karya dan Tuah Sejati ditetapkan sebagai tersangka korporasi terkait kasus korupsi pembangunan dermaga bongkar pada kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas Sabang 2006-2011.

Kedua korporasi diduga diperkaya dalam proyek senilai Rp 794 miliar dan diduga menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 313 miliar.

Penyimpangan yang diduga dilakukan, yaitu penunjukan langsung Nindya Sejati Join Operation sebagai pelaksana pembangunan, rekayasa penyusunan HPS (harga perkiraan sendiri) dan penggelembungan harga, serta adanya kesalahan prosedur.

KPK menduga PT Nindya Karya dan PT Tuah Sejati menerima keuntungan sebesar Rp 94,58 miliar dari proyek itu.

Perinciannya PT Nindya Karya sebesar Rp 44,68 miliar dan PT Tuah Sejati sebesar Rp 49,9 miliar. (tan/jpnn)

Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?

BACA ARTIKEL LAINNYA... Senin Pagi, Halaman Sekolah Sontak Memerah, Guru SD Tersungkur, Mencekam!


Redaktur : Rasyid Ridha
Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler