12 Isu RUU Pemilu, Begini Sikap Golkar

Rabu, 18 Januari 2017 – 15:40 WIB
Suasana diskusi Partai Golkar di gedung DPR, Senayan, Rabu (18/1). Foto: Amjad/JPNN

jpnn.com - jpnn.com - Fraksi Partai Golkar di DPR menggelar diskusi sekaligus menegaskan sikap mereka terkait pembahasan Rancangan Undang-undang Penyelenggaraan Pemilu (RUU Pemilu) di Senayan, Rabu (18/1) siang.

Dalam diskusi ini sikap FPG terkait 12 isu strategis RUU Pemilu dipaparkan.

BACA JUGA: Golkar Perjuangkan sampai Titik Darah Penghabisan

Menurut Yahya Zaini, pengurus DPP Partai Golkar, sikap partainya terkait 12 itu ini diperjuangkan dalam RUU Pemilu.

"Partai Golkar memandang pembahasan kembali undang-undang Pemilu, harus menjadi bagian dari agenda konsolidasi demokrasi di Indonesia. Ini harus menjadi upaya memperkuat dan menata bangunan sistem politik kita," ucapnya, menggantikan Idrus Marham yang tak hadir. (dkk/jpnn)

BACA JUGA: Pemerintah Pengin PT Naik Setiap Pemilu

Berikut Sikap Partai Golkar:

1. Tahapan Penyelenggaraan Pemilu

BACA JUGA: Demokrat Anggap Penghapusan PT Langkah Mundur

24 bulan sebelum hari pemungutan suara (Juni 2017-2019). RUU Pemilu harus selesai Mei 2017

2.Sistem Pemilu DPR dan DPRD

Proporsional tertutup. "Sistem ini untuk meneguhkan kedudukan partai politik, dan mengeliminir dampak negatif poporsional terbuka," kata Yahya Zaini.

3.Jumlah Kursi di di DPR RI

Golkar memiliki sikap jumlah kursi saat ini hanya 560 harus ada penambahan. "Jumlah kursi harus menyesuaikan dengan ‎rumus umum, yakni akar pangkat 3 dari jumlah penduduk, mewujudkan proporsionalitas jumlah wakil dengan yang diwakili," paparnya.

4.Besaran kursi per Dapil DPR dan DPRD

Paling sedikit 3 kursi dan paling banyak 6 kursi. Tujuannya, menciptakan sistem yang kompatibel dengan sistem presidensial.

5.Presidential Treshold

Parpol dan atau gabungan Parpol yang memperoleh 25 persen suara nasional atau 20 kursi parlemen pada pemilu 2014 lalu.

6.Jumlah DPR dan DPRD per Dapil

100 persen jumlah kursi dapil
30 persen keterwakilan perempuan
Setiap 3 calon minimal ada 1 calon perempuan
Caleg perempuan di 30 persen dapil dapat nomor urut 1

7.Kampanye
Dilaksanakan serentak, dengan pemisahan kampanye pemilu presiden-wapres‎ dan DPR-DPRD

8.Pemilu serentak
Pemungutan suara dilakukan bersama sesuai putusan MK Nomor ‎14/PUU-XI/2013, 23 Januari 2014.

9.Tata Cara Pemberian suara

Coblos Partai saja. "Karena menyesuaikan dengan sistem proporsional tertutup," tegas Yahya.

10.Parliamentary Treshold. 10 persen untuk mewujudkan sistem kepartaian yang kompatibel dengan sistem presidensial

11.Metode Konversi suara. Devisor D'Hondt

12. ‎Penetapan Calon Terpilih

Berdasarkan nomor urut calon, sesuai dengan sistem proporsional tertutup.



BACA ARTIKEL LAINNYA... Ini Aspirasi KPU Soal RUU Pemilu


Redaktur & Reporter : Muhammad Amjad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler