jpnn.com - jpnn.com - Fraksi Partai Golkar di DPR menggelar diskusi sekaligus menegaskan sikap mereka terkait pembahasan Rancangan Undang-undang Penyelenggaraan Pemilu (RUU Pemilu) di Senayan, Rabu (18/1) siang.
Dalam diskusi ini sikap FPG terkait 12 isu strategis RUU Pemilu dipaparkan.
BACA JUGA: Golkar Perjuangkan sampai Titik Darah Penghabisan
Menurut Yahya Zaini, pengurus DPP Partai Golkar, sikap partainya terkait 12 itu ini diperjuangkan dalam RUU Pemilu.
"Partai Golkar memandang pembahasan kembali undang-undang Pemilu, harus menjadi bagian dari agenda konsolidasi demokrasi di Indonesia. Ini harus menjadi upaya memperkuat dan menata bangunan sistem politik kita," ucapnya, menggantikan Idrus Marham yang tak hadir. (dkk/jpnn)
BACA JUGA: Pemerintah Pengin PT Naik Setiap Pemilu
Berikut Sikap Partai Golkar:
1. Tahapan Penyelenggaraan Pemilu
BACA JUGA: Demokrat Anggap Penghapusan PT Langkah Mundur
24 bulan sebelum hari pemungutan suara (Juni 2017-2019). RUU Pemilu harus selesai Mei 2017
2.Sistem Pemilu DPR dan DPRD
Proporsional tertutup. "Sistem ini untuk meneguhkan kedudukan partai politik, dan mengeliminir dampak negatif poporsional terbuka," kata Yahya Zaini.
3.Jumlah Kursi di di DPR RI
Golkar memiliki sikap jumlah kursi saat ini hanya 560 harus ada penambahan. "Jumlah kursi harus menyesuaikan dengan rumus umum, yakni akar pangkat 3 dari jumlah penduduk, mewujudkan proporsionalitas jumlah wakil dengan yang diwakili," paparnya.
4.Besaran kursi per Dapil DPR dan DPRD
Paling sedikit 3 kursi dan paling banyak 6 kursi. Tujuannya, menciptakan sistem yang kompatibel dengan sistem presidensial.
5.Presidential Treshold
Parpol dan atau gabungan Parpol yang memperoleh 25 persen suara nasional atau 20 kursi parlemen pada pemilu 2014 lalu.
6.Jumlah DPR dan DPRD per Dapil
100 persen jumlah kursi dapil
30 persen keterwakilan perempuan
Setiap 3 calon minimal ada 1 calon perempuan
Caleg perempuan di 30 persen dapil dapat nomor urut 1
7.Kampanye
Dilaksanakan serentak, dengan pemisahan kampanye pemilu presiden-wapres dan DPR-DPRD
8.Pemilu serentak
Pemungutan suara dilakukan bersama sesuai putusan MK Nomor 14/PUU-XI/2013, 23 Januari 2014.
9.Tata Cara Pemberian suara
Coblos Partai saja. "Karena menyesuaikan dengan sistem proporsional tertutup," tegas Yahya.
10.Parliamentary Treshold. 10 persen untuk mewujudkan sistem kepartaian yang kompatibel dengan sistem presidensial
11.Metode Konversi suara. Devisor D'Hondt
12. Penetapan Calon Terpilih
Berdasarkan nomor urut calon, sesuai dengan sistem proporsional tertutup.
BACA ARTIKEL LAINNYA... Ini Aspirasi KPU Soal RUU Pemilu
Redaktur & Reporter : Muhammad Amjad