jpnn.com, JAKARTA - PT Panca Amara Utama (PAU) dengan Vinod Laroya sebagai Presiden Direktur dan Kanishk Laroya sebagai Wakil President Direktur, diduga telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 2 triliun.
Mereka diduga tidak melakukan pembayaran biaya proyek kepada perusahaan BUMN PT Rekayasa Industri (Rekind) untuk pembangunan proyek Pabrik Amonia Banggai di Kabupaten Luwu, Sulawesi Tengah.
BACA JUGA: Informasi seputar Pelunasan BPIH Kuota Tambahan
Corporate Secretary dan Legal PT Rekind, Dundi Insan Perlambang menjelaskan awalnya, PAU menjalin kontrak kerja sama dengan sebuah perusahaan Jepang untuk mengerjakan pembangunan proyek Pabrik Amonia Banggai di Kabupaten Luwuk, Sulawesi Tengah.
Namun, perusahaan Jepang tersebut tidak sanggup melanjutkan proyek. Kemudian proyek dilanjutkan oleh Rekind dengan harga proyek di bawah perusahaan Jepang tersebut.
BACA JUGA: Croplife Edukasi Petani Indonesia Tentang Penanganan Hama Fall Armyworm
"Dan dengan komitmen Rekind yang tinggi proyek telah berhasil diselesaikan dengan kinerja yang baik," jelas Dundi.
Saat pabrik ini telah selesai dibangun dan berproduksi komersial, PAU menolak untuk melakukan sisa pembayarannya kepada Rekind, termasuk mengembalikan retention money yang ditahan setiap tagihan Rekind dengan dalih karena terjadinya keterlambatan penyelesaian proyek.
BACA JUGA: Menpora Minta KNPI Beri Pembekalan Unjuk Rasa Damai
Bahkan, PAU meminta Rekind melakukan pembayaran penalti kepada mereka akibat keterlambatan proyek tersebut.
Padahal menurut Dundi, keterlambatan tersebut juga terjadi akibat kontribusi dari PAU yang turut campur dalam proses pengadaan proyek, sehingga kontrak proyek sudah tidak bisa disebut sebagai 'lump sum' lagi, sehingga tidak selayaknya Rekind terkena penalti akibat keterlambatan penyelesaian proyek tersebut.
Selain itu keterlambatan juga karena sering terjadinya demonstrasi di sekitar lingkungan proyek, di mana Rekind senantiasa membantu PAU menanggulangi penyelesaian demo tersebut.
Di tengah berlangsungnya proses negosiasi, Pihak PAU secara tiba-tiba telah mencairkan dana performance bond Rekind sebesar USD 56 juta melalui Bank Standard Chartered.
Jadi total kerugian yang diderita Rekind, diperkirakan mencapai Rp 2 triliun lebih.
“Kami sudah melaporkan kasus ini ke pihak Kepolisian sebagai tindak pidana penggelapan karena penguasaan pabrik tanpa memiliki izin yang sah, kemudian masih menahan dan mengambll sejumlah uang yang merupakan hak milik Rekind,” jelas Dundi.(chi/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Gus Yaqut Beber 3 Masalah Krusial Indonesia
Redaktur & Reporter : Yessy