jpnn.com, JAKARTA - Karyawan PT Polo Ralph Lauren Indonesia kembali menggeruduk kantor Mahkamah Agung (MA) pada Senin (6/5/2024).
Kehadiran mereka guna menuntut keadilan. Mereka tak ingin proses peradilan di MA terkait sengketa merek membuat ratusan karyawan PT Polo Ralph Lauren kehilangan mata pencahariannya nanti.
BACA JUGA: Karyawan PT Polo Ralph Lauren Berdemonstrasi di Kantor MA, Nih Tuntutannya
"Kami menuntut MA mengabulkan putusan peninjauan kembali, PK Nomor 10 dan Nomor 15 atas nama lawan dengan Mohindar karena sangat jelas Mohindar tidak ada legal standing merek,” ujar perwakilan PT Polo Ralph Lauren Indonesia Janli Sembiring di depan Gedung MA, Jakarta Pusat, Senin (6/5/2024).
Janli Sembiring beralasan merek tersebut sudah dihapus tahun 1995 dan ada 2 bukti bertentangan dengan dua putusan yakni putusan nomor 140/pdt.g/1995/PN.jkt.pst dan putusan MA nomor 3101 K/pdt/1999.
BACA JUGA: Ribuan Buruh dari Karawang Ikuti May Day di Depan Istana Negara, Mereka Menolak Omnibus Law
"Ini harapan teman-teman karyawan untuk tetap bisa bekerja dan tidak terancam kehilangan mata pencaharian karena ada ribuan orang yang akan terdampak termasuk anak-istri, orang tua," ujar Janli Sembiring.
Dalam aksinya, perwakilan massa sempat kembali beraudiensi dengan pihak MA. Ini dilakukan guna menyampaikan tuntutan secara langsung.
BACA JUGA: Ratusan PPPK 2023 Teken Kontrak Kerja, Serfianus: Mereka Siap Bekerja Secara Profesional
“Hasil audiensi akan disampaikan ke Ketua MA, tadi kami mengisi formulir yang langsung ke Ketua MA. Nanti kami tunggu hasilnya apakah Ketua MA sudah mendengarkan aspirasi kami untuk mengganti hakim yang kami nilai meragukan objektivitasnya. Kami ragukan independensinya, apakah sudah diganti,” ujarnya.
Dia meminta untuk mengganti Hakim Agung atas nama Rahmi Mulyati dalam perkara PK PT Manggala Putra Perkasa Nomor 10 PK/Pdt.Sus-HKI/2024 dan Fahmi Babra Nomor 15 PK/Pdt.Sus-HKI/2024.
"Tadi kami meminta kepada Ketua Mahkamah Agung dan ada Komisi Yudisial juga untuk segera mengganti Hakim Ibu Rahmi Mulyanti, karena sudah ditunjuk sebagai hakim di PK nomor 9 dan juga di tingkat kasasi," ujar Janli.
Dia juga meminta MA dan KY mengusut tiga hakim yang telah memutus PK PT Polo Ralph Lauren Indonesia Nomor 9 PK/Pdt.Sus-HKI/2024.
Sebab putusan yang memenangkan Mohindar HB tersebut dinilai bertentangan dengan dua putusan lain yakni putusan nomor 140/pdt.g/1995/PN.jkt.pst dan putusan MA nomor 3101 K/pdt/1999.
Jika tuntutan tak dipenuhi, dia akan terus turun ke jalan dengan jumlah massa yang lebih banyak.
"Mengusut Hakim Agung I Gusti Agung, Ibu Rahmi dan juga Agus terhadap putusan yang kami rasa cukup kontroversial. Sebab dasarnya sudah cukup kuat, ada dua putusan bertentangan yang menghapus merek Mohindar, tetapi kenapa bisa memenangkan PK atas merek yang sudah dihapus tak memiliki legal standing," tegas Janli.
Perwakilan LQ Indonesia Law Firm sebagai kuasa hukum dari PT Polo Ralph Lauren, menegaskan pentingnya objektivitas dan independensi dalam proses peradilan.
"Hasil audiensi akan disampaikan ke Ketua MA. Tadi kami mengisi formulir yang langsung ke Ketua MA. Nanti kami tunggu hasilnya apakah Ketua MA sudah mendengarkan aspirasi kami untuk mengganti hakim yang kami nilai meragukan objektivitasnya," ujarnya.(fri/jpnn)
Redaktur & Reporter : Friederich Batari