jpnn.com, TANGERANG - Perusahaan jasa titipan, PT Sinergi Karya Kharisma (SKK) mengapresiasi langkah responsif dan tegas dari Direktorat Jendral Bea dan Cukai (DJBC), terutama Kantor Pelayanan Utama (KPU) Bea dan Cukai Tipe C Soekarno-Hatta, atas kasus pemerasan yang terjadi di lingkungan Bandara Soetta.
SKK juga senantiasa menghormati dan mengikuti jalannya proses persidangan yang masih bergulir hingga saat ini.
BACA JUGA: Minta Maaf Kepada Ruben Onsu, Ivan Gunawan: Gue Mau, Lu Pakai Darah Gue
"Kejadian pemerasan ini bukan saja membuat SKK menanggung kerugian materiil yang tidak sedikit, tapi juga kerugian imateriil. Sebab, kasus pemerasan ini telah menjadi preseden buruk dan menciderai iklim bisnis serta kepercayaan publik, termasuk para mitra bisnis perusahaan jasa titipan," kata Kuasa Hukum PT SKK, Panji Satria Utama dalam siaran persnya.
Dengan bukti-bukti yang mulai terkuak satu-persatu di persidangan, SKK berharap Jaksa Penuntut Umum memberikan tuntutan sesuai dengan perbuatan para terdakwa, yang tidak saja merugikan tetapi telah menimbulkan trauma psikis.
BACA JUGA: Keutamaan Puasa Sunah Senin dan Kamis, Jangan Sampai Dilewatkan
Sehingga para saksi korban masuk dalam program perlindungan saksi dari Lembaga Perlindungan Saksi Korban (LPSK).
"Setiap praktik bisnis yang dilakukan SKK telah sesuai dengan koridor hukum dan mematuhi good corporate governance, terbukti dengan hasil monitoring evaluasi terakhir dari KPU Bea Cukai Soetta dengan hasil sangat baik," kata Panji.
BACA JUGA: 6 Dampak Buruk Konsumsi Madu Secara Berlebihan, Harap Waspada!
Oleh karena itu, Panji berharap Majelis Hakim bisa dengan cermat dalam mempertimbangkan setiap fakta dan kebenaran di lapangan, sebelum memberikan putusan.(chi/jpnn)
Redaktur & Reporter : Yessy Artada