PT SWA Menyurati Polri Atas Dugaan Kekeliruan Informasi Hukum

Sabtu, 18 Mei 2024 – 14:10 WIB
Barita Uli Lumban Tobing selaku Head Legal dari PT Sumber Wangi Alam (SWA) mendatangi Mabes Polri, Jakarta. Dok: source for JPNN.

jpnn.com, JAKARTA - Barita Uli Lumban Tobing selaku Head Legal dari PT Sumber Wangi Alam (SWA) mendatangi Mabes Polri, Jakarta untuk mengirim surat ke Divisi Humas Polri dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

PT SWA yang berlokasi di Desa Sodong, Kecamatan Mesuji, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan itu merasa keberatan dan ketakutan akibat dari kekeliruan makna informasi hukum yang disampaikan Polda Sumatera Selatan dan kemudian disebarluaskan Humas Polri

“Saya mendatangi Mabes Polri untuk menyampaikan surat kepada Divisi Humas Polri dan Kapolri terkait adanya pemberitaan di website Mabes Polri,” kata dia, Jakarta, Sabtu (18/5).

Adapun informasi soal sengketa lahan yang disampaikan Kapolda Sumatera Selatan Irjen A Rachmad Wibowo sesuai penyampain Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Sunarto.

Pada pernyataan tersebut, pihak PT SWA diminta “mengakui lahan milik masyarakat” berdasarkan putusan Niet Ontvankelijke Verklaard (N O).

BACA JUGA: Usut Kasus Korupsi eks Petinggi Bea Cukai, KPK Periksa Perwira Lemdiklat Polri

Penafsiran hukum yang tidak benar ini bisa berdampak liar dan menimbulkan kekacauan di daerag dan menghambat aktivitas investasi perusahaan, sudah pasti hal inilah yang tidak diinginkan Presiden RI dalam beberapa pidatonya yang menekankan supaya penegak hukum tidak melakukan hal yang menimbulkan ketidak pastian hukum yang membuat ketidak pastian kegiatan investasi.

“Sebagai legal perusahaan sejauh ini saya sedikit bingung terhadap cara penerapan penegakan hukum yang terjadi di daerag, dan dari peristiwa ini kami menemukan akar masalahnya ternyata terletak pada kekeliruan penafsiran makna hukum itu sendiri sehingga langkah penerapan penegakannya menjadi tidak sesuai dan akibatnya kepastian hukum tidak jelas,” beber dia.

BACA JUGA: Melawan Petugas, Pelaku Begal Casis Bintara Polri Ditembak Mati, Ada Luka di Dada

Hal yang menyulitkan lagi bagi investor, mereka harus tetap melunasi kewajiban keuangan pada negara walaupun aparat negara menghentikan aktifitas perusahaan. “Kasihan investor tercekik mereka,” kata Barita.

Apalagi akibat pemberitaan informasi Humas Polri dimaksud terlanjur disikapi secara keliru oleh masyarakat awam misalnya terjadi penjarahan aset perusahaan di lapangan, maka lengkaplah derita yang ditanggung PT SWA.

“Pada intinya putusan N O (Niet Ontvankelijke Verklaard) adalah putusan yang menyatakan bahwa gugatan tidak dapat diterima karena alasan gugatan mengandung cacat formil,” kata dia.

BACA JUGA: 5 Pelaku Pembegalan terhadap Casis Bintara Polri di Jakbar Ditangkap Polisi, Ini Perannya

Artinya, kata Barita, gugatan objek tersebut tidak ditindaklanjuti oleh hakim untuk diperiksa dan diadili sehingga tidak ada objek gugatan dalam putusan yang dapat dieksekusi.

Barita juga menyerahkan Pendapat Hukum (legal Opinion) dari Centre for Indonesian Constitutional Jurisprudence (CICJURE) sebagai wujud dukungan perusahaan kepada penegak hukum demi terwujudnya kepastian hukum dan kepastian investasi dalam negeri.

“PT SWA selaku pemegang otoritas lahan sesuai HGU yang diperoleh dari negara (BPN) seharusnya diberikan kepastian melakukan investasi dan menggarap lahan sesuai otoritas yang diberikan pemerintah pusat terkait pengelolaan lahan HGU dan Kewajiban teknis bidang usahanya,” pungkas dia. (cuy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Massa Datangi Mabes Polri Dukung Kapolri Berantas Premanisme di Muratara


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler