PT SWP di Inhu Diduga Tidak Berikan Hak Masyarakat, Aktivis Minta KLHK Segera Bertindak

Jumat, 24 November 2023 – 19:26 WIB
Aktivis lingkungan Khairul Iksan Chaniago (KIC). Foto: Dok Khairul

jpnn.com, INDRAGIRI HULU - Aktivis lingkungan Khairul Iksan Chaniago (KIC) meminta Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) RI mencabut izin PT Sinar Widita Pamarta (SWP) di Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu).

Penyebabnya, perusahaan itu belum memenuhi kewajibannya membangun kebun plasma untuk masyarakat.

BACA JUGA: Aktivis Lingkungan Soroti Rusaknya SM Rawa Singkil Aceh

Pria yang akrap disapa KIC ini membeberkan bahwa pihak KLHK telah menerbitkan 2 Surat Keputusan (SK) Pelepasan Kawasan Hutan untuk PT SWP, yakni untuk kebun seluas 1.003 hektare dan 413 hektare. 

"Kami meminta Menteri Lingkungan Hidup untuk mengevaluasi izin pelepasan kawasan hutan yang telah diberikan kepada PT SWP," ujar Khairul Iksan Chaniago kepada JPNN.com Jumat (24/11).

BACA JUGA: Komnas HAM Minta Jokowi Berikan Amnesti kepada Aktivis Lingkungan Terduga Pemasang Spanduk Komunisme

Bukan tanpa sebab, permintaan itu didasari kepada Instruksi Presiden RI Nomor 8 Tahun 2018 tentang Penundaan dan evaluasi perizinan perkebunan kelapa sawit serta peningkatan produktivitas perkebunan kelapa sawit.

Pada diktum ketiga angka 2 huruf c menyebutkan pelaksanaan kewajiban perusahaan perkebunan yang memiliki izin usaha perkebunan kelapa sawit atau izin usaha perkebunan.

BACA JUGA: Aktivis Lingkungan Mengapresiasi Upaya PKB Peduli Isu Perubahan Iklim

“Izin itu untuk budidaya kelapa sawit untuk memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat paling kurang 20 persen dari total luas areal lahan yang diusahakan oleh perusahaan perkebunan," jelas KIC.

Kemudian, berdasarkan SK Menteri LHK RI Nomor : SK.539/MENLHK/SETJEN/PLA.2/5/2023, tanggal 25 Mei 2023.

Tentang pelepasan kawasan hutan produksi yang dapat dikonversi untuk perkebunan kelapa sawit atas nama PT SWP di Kabupaten Inhu seluas lebih kurang 413 hektare.

Pada diktum kelima huruf i disebutkan agar perusahaan merealisasikan fasilitasi pembangunan kebun masyarakat paling sedikit 20 persen dari luasan dari Kawasan hutan yang dilepaskan sesuai dengan ketentuan Perundang-undangan.

Menurut KIC, seharusnya dari luasan 1.416 hektare yang dilepaskan dari kawasan hutan oleh Menteri LHK, PT SWP memiliki kewajiban untuk membangunkan 20 persen dari 1.416 hektare atau 283,2 hektare kebun untuk masyarakat.

"Akan tetapi faktanya, itu tidak dilaksanakan oleh PT Sinar Widita Pamarta," jelasnya.

Untuk itu, KIC meminta agar Menteri LHK untuk mengevaluasi terhadap 2 izin yang sudah diberikan tersebut.

"Apabila PT Sinar Widita Pamarta tidak melaksanakan kewajibannya, maka kami minta Menteri Lingkungan Hidup untuk mencabut izin yang telah diberikan," pungkasnya. (mcr36/jpnn)


Redaktur : Budianto Hutahaean
Reporter : Rizki Ganda Marito

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler