PT TUN Keluarkan Putusan Sela, Pilgub Kalteng Kembali Tiga Calon

Jumat, 04 Desember 2015 – 08:30 WIB
Ilustrasi surat suara Pilkada/ Dok RMOL

jpnn.com - PALANGKA RAYA – Sepekan jelang Pemilihan Gubernur di Kalimantan Tengah (Kalteng) keputusan mengejutkan keluar dari Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara di Jakarta. Pasangan calon yang sempat dicoret pencalonanya melalui Surat Keputusan KPU Pusat, ternyata dibatalkan oleh PT TUN melalui putusan sela.

Dengan begitu, maka dipastikan Pilkada Kalteng akan kembali diikuti oleh tiga pasangan calon (paslon). Ujang Iskandar-Jawawi kembali masuk sebagai Paslon Gubernur.

BACA JUGA: Kisah Duda yang Jadikan Istri Baru Pelampiasan Gaya Bercinta Aneh Ala Majalah Dewasa

Dengan begitu, Pilgub Kalteng akan diikuti oleh pasangan nomor urut 1, Sugianto Sabran-Habib Said Ismail, pasangan nomor urut 2, Willy M Yoseph-Wahyudi K Anwar, dan pasangan nomor urut 3, Ujang Iskandar-Jawawi.

Meski sudah ada putusan sela dari PT TUN, KPU RI dan Bawaslu RI hingga tadi malam, masih menunggu salinan resmi putusan sela dari PT TUN. 

BACA JUGA: Bikin Geleng-geleng Kepala...3 Remaja Perkosa Gadis 16 Tahun

"Kami belum bisa memberikan pendapat. Kami perlu mendapatkan dan mempelajari dokumen resmi dari PT TUN," terang Anggota KPU RI Hadar Nafiz Gumay kepada Kalteng Pos via telepon kemarin.

Desakan agar cepat bertindak, ternyata tak mau ditanggapi terburu-buru oleh KPU.  Hadar menyebut pihaknya sejauh ini baru mendengar perkembangannya lewat media. 

BACA JUGA: Ribuan Driver Geruduk Kantor GoJek, Ada Apa?

"Kami perlu membahasnya dulu. Kami (KPU RI) bersama Bawaslu RI malam ini (baca: tadi malam) masih Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi II DPR RI," tandasnya. (bud/aza/ans/dkk/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Keroyok DJ Hingga Tewas, Geng Motor Dituntut 13 Tahun


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler