jpnn.com - SURABAYA - Pelaku pembunuhan Aditya Wahyu Budi Artanto di Jalan Bung Tomo 2, pada Juni lalu, menghadapi hukuman berat. Faizal Maulana Putra, salah satu terdakwa, menjalani sidang dengan agenda tuntutan di Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis (3/12). Oleh jaksa penuntut umum (JPU) dia dituntut hukuman 13 tahun penjara. Padahal, dia bukan pelaku utama pembunuhan korban yang merupakan seorang DJ (disk jockey).
''Terdakwa terbukti melanggar pasal 338 KUHP,'' katanya jaksa penuntut umum Fathol Rasyid saat persidangan.Menurut dia, berdasar fakta dalam sidang, Faizal terlibat dalam pembunuhan Aditya.
BACA JUGA: Papa Minta Saham? Bupati Mimika: Gila Dorang, Menteri dan DPR Sama, Lucu
Perbuatan tersebut bermula ketika Faizal beserta teman-temannya berada di Jalan Raya Ngagel yang dijadikan arena balap liar. Saat dia melihat balapan, tiba-tiba muncul mobil Aditya yang menyerempet salah seorang peserta balap liar. Setelah itu, Aditya melarikan diri dengan memacu mobil Suzuki X-Over merah bernopol W 1233 RG.
Faizal dan teman-temannya lantas ikut mengejar dengan motor. Karena panik, Aditya menabrak pohon. Di lokasi kejadian, Risky Topan (terdakwa dalam berkas terpisah) mengeluarkan korban dari dalam mobil dan memukulinya dengan tangan kosong.
BACA JUGA: Ngerii... Pria Ini Didatangi Dayang Cantik, Dibawa ke Alam Gaib
Fathol mengungkapkan, Faizal terbukti berperan dalam salah satu adegan pembunuhan. Dia ikut memukul perut korban dengan tangan kosong. Dia juga memukulkan tongkat bambu dan mengenai bagian punggung korban.
Menurut Fathol, hal yang meringankan, terdakwa tidak berbelit-belit selama menjalani sidang. Hal yang memberatkan, terdakwa menghilangkan nyawa orang lain. ''Tidak ada alasan pembenar maupun pemaaf dalam perbuatan terdakwa,'' katanya.
BACA JUGA: Dua Jam, Bendera Bulan Bintang Berkibar Diiringi Azan
Mendengar tuntutan itu, Faizal hanya terbengong. Dia menganggukkan kepala ketika hakim menanyainya apakah sudah mengerti dengan surat tuntutan jaksa. Hakim memberikan waktu seminggu untuk membuat surat pembelaan. (eko/ady/jon)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Lihat Nih, Perempuan Pingsan Usai Dihukum Cambuk
Redaktur : Tim Redaksi