jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi sedang mengusut kerja sama investasi pengusaha sekaligus Debitur Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana Heryanto Tanaka dengan PT Xavier Medika Indonesia.
Pengusutan ini sejurus dengan proses penyidikan kasus dugaan suap penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA) yang menjerat mantan Komisaris Independen PT Wika Beton Dadan Tri Yudianto (DTY) dan Sekretaris MA Hasbi Hasan (HH).
BACA JUGA: Sidang Praperadilan Hasbi Hasan Ditunda, Begini Alasannya
Heryanto Tanaka merupakan terdakwa pemberi suap pengurusan perkara di MA. Di antara pihak yang diduga penerima suap dari Heryanto adalah Dadan Tri, Hasbi Hasan, dan hakim agung Sudrajad Dimyati.
Ihwal investasi dengan PT Xavier Medika Indonesia terkuak dan termaktub dalam surat tuntutan terdakwa Heryanto Tanaka.
BACA JUGA: Pakar Hukum: Harus Ada Sanksi Moral untuk Sekretaris MA Hasbi Hasan
Dalam surat tuntutan itu, sejumlah barang bukti, termasuk soal investasi itu dikembalikan untuk barang bukti pada proses penyidikan Dadan dan Hasbi yang sedang berjalan.
"Betul (kerja sama investasi Heryanto Tanaka dengan PT Xavier Medika Indonesia ditindaklanjuti). Itu, kan, jadi barang bukti perkara yang sedang berproses pada penyidikan yang saat ini kami lakukan dengan dua tersangka DTY dan HH," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri di kantornya, Jakarta Selatan, Senin (12/6).
BACA JUGA: Hercules Buka Suara Soal Duit Rp 3 Miliar dari Dadan Tri, Tegas
Berdasarkan penelusuran, istri Dadan, Riris Riska Diana menjabat Direktur PT Xavier Medika Indonesia.
Sementara anak Wakil Presiden RI Ma’ruf Amin, Siti Nur Azizah menjabat Komisaris PT Xavier Medika Indonesia.
PT Xavier Medika Indonesia resmi membuka Klinik Utama Xavier Pondok Indah Medical yang berlokasi di Pondok Indah, Jakarta Selatan pada Sabtu (18/2).
Klinik medis ini diklaim memberikan layanan premium berbasis preventif dan rehabilitatif dengan dilengkapi peralatan medis modern.
"Bahwa kami mengonfirmasi itu menjadi barang bukti, iya, karena memang putusan pengadilan, kan m, seperti itu, dikembalikan kepada KPK pada tim JPU untuk barang bukti pada proses penyidikan yang sedang berjalan," ujar Ali.
Ali enggan berkomentar lebih jauh soal investasi tersebut. Pun termasuk saat disinggung soal dugaan upaya menyamarkan tindak pidana korupsi melalui skema kerjasama investasi tersebut.
"Kami belum bisa sampaikan materinya tentunya. Karena ini kan poses penyidikannya juga berjalan masih beberpa waktu lalu pasca penahanan tersangka DTY kan. Masih panjang, masih panjang sampai empat bulan nanti maksimal untuk penahanan dari tersangka DTY," kata Ali.
Ali juga enggan menjelaskan secara detail keterkaitan istri Dadan, Riris Riska Diana dengan kerja sama investasi tersebut.
Sebab, kata Ali, terkait hal itu sudah masuk pada materi perkara. Yang jelas, kata Ali, semua yang berkaitan dengan penyidikan kasus ini akan didalami.
"Nanti kami akan dalami, ya. Ya, nanti di dalam proses penyidikan pasti kalau kemudian ada indkasi indikasi yang mengarah ke fraud, ya, pasti akan diketahui. Tetapi sejauh ini, kan, kami tidak akan sampaikan materi-materi dari proses penyidikan yang sedang kami lakukan," tandas Ali.
Dalam kasus suap ini, diduga Hasbi dan Dadan menerima suap sebesar total Rp 11,2 miliar dari Heryanto Tanaka selaku debitur Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana dan pengacaranya, Theodorus Yosep Parera.
Dadan telah dijebloskan ke jeruji besi oleh KPK, sementara Hasbi hingga saat ini belum ditahan. (Tan/JPNN)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Sekretaris MA dan Dadan Tri Hadiri Pemeriksaan KPK Sebagai Tersangka, Bakal Ditahan?
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga