PT Yudha Wahana Abadi dan Pekerja Akhirnya Mencapai Kesepakatan Bersama

Kamis, 23 Januari 2020 – 17:00 WIB
PT YWA dan PTP SBBI PT YWA telah mencapai kesepakatan bersama. Foto dok PT YWA

jpnn.com, BERAU - Silang pendapat antara pekerja PT Yudha Wahana Abadi (YWA) perusahaan kelapa sawit di Berau, akhirnya telah mencapai titik temu.

Hal ini setelah tercapainya kesepakatan antara PT YWA dan Pengurus Tingkat Perusahaan Serikat Buruh Borneo Indonesia (PTP SBBI) PT YWA.

BACA JUGA: Indef Uraikan Tujuan Uni Eropa Mendiskriminasi Kelapa Sawit

Senior Estate Manager PT YWA Karina Sembiring menjelaskan kesepakatan dilakukan pada Minggu, 19 Januari 2020 di Kantor PT YWA, Kecamatan Kelay, Kabupaten Berau, Provinsi Kalimantan Timur.

"Selain pihak PT YWA dan PTP SBBI, kesepakatan juga dihadiri Pengawas Ketenagakerjaan Disnakertrans Provinsi Kaltim dan Bidang Hubungan Industrial Disnakertans Kabupaten Berau,” kata Karina dalam siaran persnya, Kamis (23/1).

BACA JUGA: NTT Jadi Pilot Project Penempatan Pekerja Migran Sektor Kelapa Sawit

Sebelumnya, ada pemahaman dari para pekerja di mana pada 2017 telah terjadi pengambilalihan kepemilikan PT YWA oleh PT Triputra Agro Persada (PT TAP).

Sebenarnya sebelum dan sesudah 2017, PT TAP merupakan pemegang saham mayoritas PT YWA.

BACA JUGA: Perlu Gerakan Advokasi Bersama Untuk Selamatkan Buruh Migran Asal NTT

“Selanjutnya dari hasil pertemuan tersebut telah dibuat Berita Acara Kesepakatan antara PT YWA dan PTP SBBI PT YWA. Dalam kesepakatan itu, para pihak yang hadir memahami bahwa kepemilikan saham mayoritas sebelum dan sesudah tahun 2017 PT YWA adalah PT TAP,” kata Karina.

Kedua pihak, lanjut Karina, juga menyetujui segala permasalahan terkait dengan tuntutan dari PTP SBBI yang bersifat normatif akan diselesaikan sesuai dengan mekanisme peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan yang berlaku.

“Selain itu, kedua belah pihak juga sepakat untuk menunggu hasil Nota Pemeriksaan yang akan dikeluarkan oleh bagian Pengawasan Disnakertrans Provinsi Kalimantan Timur,” jelasnya.

Pada pertemuan tersebut dihadiri oleh Direktur Utama PT YWA beserta jajarannya dan wakil dari PTP SBBI PT YWA Katrina Kartini dan Donatus, Dewan Pimpinan Pusat (DPP) SBBI Neneng Herawati.

Kemudian wakil dari Pekerja PT YWA Jhon Lambert dan Supriyati, Pengawas Ketenagakerjaan Disnakertrans Provinsi Kalimantan Timur Sab’an, Kepala Seksi KSK Disnakertrans Kabupaten Berau Adji Lydia Arlini, Kepala Seksi PJ dan Jamsostek Disnakertrans Kabupaten Berau Asmar, dan Mediator Hubungan Industrial Disnakertrans Kabupaten Berau Evita Dewi.

“PT YWA akan tetap kooperatif dan memiliki itikad yang baik untuk mengakomodir aspirasi dari karyawannya sepanjang sesuai dengan kebijakan peraturan perusahaan dan undang-undang ketenagakerjaan yang berlaku,” ungkap Karina.

PT YWA sendiri, hanya satu di antara beberapa perusahaan kelapa sawit yang sedang bersilang paham dengan karyawannya.(chi/jpnn)


Redaktur & Reporter : Yessy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler