PTDH Irjen Ferdy Sambo Pintu Masuk, yang Lain Siap-Siap Saja

Jumat, 26 Agustus 2022 – 20:40 WIB
Irjen Ferdy Sambo mengikuti sidang etik di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Kamis (25/8). Sidang dilaksanakan secara tertutup. Foto : Ricardo

jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi III DPR RI Taufik Basari menilai vonis pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) Irjen Ferdy Sambo menjadi pintu masuk menjerat oknum polisi lain yang terlibat pelanggaran etik di kasus Brigadir J.

Irjen Ferdy Sambo merupakan tersangka utama alias dalang pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, di Duren Tiga, Jakarta Selatan pada Jumat (8/7) lalu.

BACA JUGA: Ucapan Putri Candrawathi Membuka Topengnya Sendiri, Reza Indragiri: Dia Bukan Korban

"Langkah awal dari proses pemberian sanksi kepada pihak-pihak yang terlibat dalam kasus ini," kata Tobas -sapaan Taufik Basari dalam keterangan persnya, Jumat (26/8).

Ferdy Sambo dianggap hakim sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terbukti melanggar kode etik dalam penanganan kasus penembakan Brigadir J.

BACA JUGA: Istri Ferdy Sambo Sedang Diperiksa, Kamaruddin: Sebaiknya Langsung Ditahan

Mantan kadiv Propam Polri itu divonis PTDH karena dianggap melanggar tujuh aturan yang tertuang dalam peraturan pemerintah atau peraturan kepolisian.

Misalnya, Pasal 13 Ayat 1 PP Nomor 1 Tahun 2003 Juncto Pasal 11 Ayat 1 huruf B Perpol Nomor 7 Tahun 2022.

BACA JUGA: Putri Candrawathi Sedang Diperiksa di Bareskrim, Kamaruddin Datang Bikin Laporan Baru

Pasal 13 Ayat 1 menyebutkan anggota Polri dapat diberhentikan tidak dengan hormat dari kedinasan karena melanggar sumpah atau janji anggota, sumpah atau janji jabatan, dan atau kode etik.

Sementara itu, Pasal 11 Ayat 1 huruf B menyatakan setiap pejabat Polri yang berkedudukan sebagai atasan dilarang menggunakan kewenangan secara tidak bertanggung jawab.

Tobas meyakini putusan dalam sidang KKEP tersebut membuka peluang memerkarakan pihak-pihak yang membantu Ferdy Sambo menutupi peristiwa pembunuhan ajudannya itu.

"Selanjutnya akan diikuti dengan pembenahan," ungkap legislator Fraksi Partai NasDem itu.

Irjen Sambo menyikapi putusan PTDH sidang KKEP dengan melakukan banding yang akan diajukan paling lambat tiga hari kerja sejak putusannya dibacakan, Jumat (26/8) dini hari. (ast/jpnn)

Jangan Lewatkan Video Terbaru:


Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Aristo Setiawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler